Menu
Berita Sarin Gumi Nusantara

Sidang Praperadilan, Pemohon Pertanyakan Izin Pengeledahan

  • Bagikan

Singaraja, Balijani.id ~ Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, yang dimohon oleh pemohon Nyoman Tirtawan, Selasa 16 Mei 2023 dilaksanakan di ruang sidang Cakra PN Singaraja dengan termohon Polres Buleleng Cq AKBP I Made Dhanurdana selaku Kepala Kepolisian Resor Buleleng dan turut termohon Kejaksaan Negeri Buleleng Cq. Rizal Syah Nyaman, S.H. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dalam sidang praperadilan dengan hakim tunggal Ni Made Kushandari, SH, MH, dan panitera pengganti I Gusti Ngurah Agung Swantara, SH, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan Nyoman Tirtawan oleh penasehat hukum pemohon I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H; dan jawaban dari termohon.

Gus Adi dalam membacakan permohonannya menyatakan, pada hari Rabu, tanggal 19 April 2023 pihak Termohon mendatangi tempat usaha Pemohon tepatnya di Warung Bambu Pemaron yang beralamat di Jalan Hotel Puri Bagus Pemaron, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng sekira jam 16.00 wita dengan menyampaikan tujuan kedatangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan pihak Termohon dan diketahui Pemohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) nomor SPDP/27/III/Res.2.5/2023/Reskrim tanggal 8 Maret 2023 yang dikirimkan kepada Turut Termohon.

“Bahwa upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan Termohon ternyata tidak hanya berlangsung pada pada tanggal 19 April 2023 melainkan juga dilakukan oleh pihak Termohon pada tanggal 18 April 2023 sekira jam 15.30 Wita di tempat usaha Pemohon tanpa sepengetahuan Pemohon atau sama sekali tidak melakukan pemberitahuan,” ungkap Gus Adi lagi dalam gugatan praperadilan itu.

Diungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 18 April 2023 juga merupakan suatu perbuatan yang sewenang-wenang dilakukan oleh pihak termohon karena selain telah memasuki sejumlah ruangan pribadi pemohon, pihak termohon juga tidak menunjukan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat bahkan tidak disaksikan oleh dua orang saksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 33 Ayat (4) KUHAP bahkan hingga gugatan ini diajukan, pihak Termohon juga tidak pernah membuat berita acara Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 33 Ayat (5) KUHAP.

“Bahwa selain melakukan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam posita poin angka 5 (Lima), kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 18 April 2023 juga jelas telah melanggar ketentuan pasal 34 ayat (1) yang mana keadaan yang sangat perlu dan mendesak untuk melakukan penggeledahan harusnya diterapkan kepada seorang Tersangka bukan kepada seorang Saksi karena sampai permohonan ini diajukan, tempat yang digeledah dengan sewenang-wenang tersebut dilakukan di tempat Pemohon yang statusnya masih sebagai Saksi sehingga patut dan layak Hakim yang menyidangkan praperadilan ini mempertimbangkan perbuatan Termohon telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau dengan kata lain bahwa Penggeledahan yang terjadi pada tanggal 18 dan 19 April 2023 adalah cacat hukum,” kritik Gus Adi.

Termohon melalui tim penasehat hukum dari Bidkum Polda Bali dan Polres Buleleng yang dikomandoi Wayan Kota, SH , MH, dalam sidang praperadilan itu membantah semua tuduhan yang dialamatkan pemohon dalam surat permohonan praperadilan.

“Bahwa dalil pemohon angka 9 dan 10 yang menyatakan penyitaan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa saja adalah pendapat yang sangat keliru,” tegas tim PH termohon dalam jawabannya.

Tim PH termohon dalam jawabannya menyatakan bahwa tindakan penggeledahan telah mendapat izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Singaraja sesuai surat Nomor: 24/Pen.Bid.B-GLD/2023/PN Sgr tanggal 18 April 2023.

“Pengeledahan tersebut di atas sudah diberitahukan kepada pemohon yang saat itu berada di daerah Sanur, Denpasar. Karena pemohon tidak ada di tempat maka penggeledahan rumah makan disaksikan oleh penjaga warung dan Kepala Dusun (Kadus) Banjar Dinas Dauh Margi,” papar tim PH termohon.

Sementara turut termohon Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng yang diwakili Tim Penasehat Hukum (PH) menyatakan bahwa permohonan praperadilan oleh pemohon dinilai salah alamat dan terlalu mengada-ada.

“Dikarenakan permohonan praperadilan diajukan oleh pemohon melalui kuasanya adalah menyangkut tentang tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Buleleng adalah merupakan kewenangan dari penyidik Polres Buleleng dalam melakukan tindakan penyidikan. Kejaksaan Negeri Buleleng tidaklah pernah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud oleh kuasa hukum pemohon tersebut,” tegasnya.

Usai sidang, penasehat hukum pemohon I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, mengaku kaget dengan surat izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang tiba-tiba muncul dalam persidangan.

“Pada tanggal 18 April dan 19 April 2023 lalu kala dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal kliennya, penyidik dari Unit IV Satreskrim Polres Buleleng sama sekali tidak membawa dan menunjuk surat izin penetapan penggeledahan dari Ketua PN Singaraja kepada pemohon. Tadi dalam sidang hari ini tiba-tiba muncul dalam jawaban termohon Kapolres Buleleng dalam persidangan bahwa ada surat izin penetapan penggeledahan dari Ketua PN Singaraja dengan Nomor: 24/Pen.Bid.B-GLD/2023/PN Sgr tanggal 18 April 2023,” papar Gus Adi.

Menyikapi pernyataan penasehat hukum pemohon, atas indikasi surat ijin pengeledahan tersebut, Juru Bicara PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha, S.H menyatakan, tidak ada surat siluman seperti yang diberitakan. Semuanya on prosedur,

“Karena kami menggunakan aplikasi secara elektronik tidak dapat difiktifkan. Tanggal permohonan sesuai di aplikasi E-Berpadu diajukan tanggal 14 april 2023, penetapan ijin penggeledahan tanggal 18 april 2023, bukan surat yang tiba – tiba muncul,” tegasnya.

Jubir PN Singaraja Hermayanti Muliartha juga menegaskan, netralitas Ketua PN Singaraja dalam proses penanganan tersebut,

“Bukan masalah KPN di harap netral atau tidak netral, tapi ini adalah masalah prosedural dan PN sudah sesuai dengan prosedur,” ungkapnya sembari menegaskan, PN Singaraja bekerja sesuai tupoksi dan mengeluarkan surat sudah sesuai prosedur.

Menurut rencana Sidang praperadilan kembali dilanjutkan besok dengan agenda menyampaikan replik (jawaban balasan atas jawaban termohon) oleh tim penasehat hukum pemohon.

[ BJ/TIM ]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *