Opini Publik

Prabowo, PISA, dan Seni Mencari Alasan

Penulis: Karunia Kalifah Wijaya Asal Kota: Yogyakarta Jabatan/Profesi: Guru SMP Muhammadiyah 1 Berbah Tema: Pendidikan...
Penulis : Karunia Kalifah Wijaya
Baca →

Bahaya Intervensi Kekuasaan di Perbankan: Pengamat Peringatkan Risiko Normalisasi Penyimpangan Hukum

JAKARTA, BALIJANI.ID — Pengamat Politik Samuel F. Silaen menilai persoalan serius dalam kehidupan bernegara terjadi ketika...
Editor : Nyoman Sarjana
Baca →

Rekening Bank Dijadikan Mainan, Kepercayaan Publik Akan Hancur

Pembuka: 80 Juta Alasan untuk Hati-Hati JAKARTA, Balijani.id – Kasus “penundaan transaksi” yang viral beberapa...
Editor : Nyoman Sarjana
Baca →

Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat

JAKARTA, Balijani.id| Menjelang aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 27 Agustus 2026, dinamika wacana di...
Editor : Nyoman Sarjana
Baca →

Menyuarakan, Bukan Merusak: Lawan Korupsi dan Kawal Hukum pada Aksi 27 Agustus di DPR

Jakarta, Balijani.id — Jakarta diprediksi kembali bergemuruh pada 27 Agustus. Elemen masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan...
Editor : Nyoman Sarjana
Baca →
News  

Hugo Rehi Kalembu Meminta KPU Memperhatikan Pemilih Yang Buta Huruf

Balijani.id, 29 Jul 2023, 12:39 WIB

NTT, Balijani.id ~ Kab.SBD, selama reses di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), anggota DPRD NTT dari Partai Golkar, Hugo Rehi Kalembu, menemukan banyak keluhan dan protes dari warga yang buta huruf yang mempunyai hak suara.

Dalam pemilu-pemilu sebelumnya banyak dari mereka yang kesulitan menggunakan hak suara, meskipun mereka melihat tapi tidak bisa membaca calon yang menjadi pilihan mereka. Apalagi jumlah surat suara yang lebih dari dua mendorong  mereka meminta agar mereka diprioritaskan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Saat saya berkeliling di SBD banyak saya temukan keluhan warga yang cukup urgen di tengah masyarakat, seperti warga buta huruf yang sangat sulit menggunakan hak suaranya karena kesulitan. Penggunaan hak suara bagi pemilih buta huruf belum diatur oleh KPU,” jelas Hugo. (Sabtu,20/7/2023).

Karena kesulitan tidak bisa membaca nama calon pilihannya, kata Hugo, kebanyakan dari mereka mencoblos atau mencentang sekenanya saja.  Atau langsung dilipat tanpa mencoblos dan dimasukkan kembali ke peti penampung surat suara. Ada juga yang malas untuk datang di TPS karena kesulitan tersebut.

“Kami  memang melihat, tapi kami tidak paham apa yang kami lihat.  Meskipun ada foto kami juga tidak bisa membaca nama dari calon-calon yang ada di surat suara sehingga kami minta diperhatikan. Karena kami pemilik suara sah di negara ini,” kata Hugo melanjutkan keluhan warga yang buta huruf.

Hugo melanjutkan, pada saat mereka minta tolong KPPS untuk membantu dan diawasi oleh para saksi, Panwaslu melarang.

“Karena kata mereka itu melanggar asas rahasia dan langsung. Namun juga asas luber berlaku bagi pemilih yang normal kondisinya, sedangkan pemilih berkebutuhan khusus seperti tuna netra dan buta huruf membutuhkan pengaturan khusus. Di sini harus ada jalan keluar yang bisa memberikan perlindungan bagi warga-warga ini,” kata Hugo.

Karena itu menghadapi pileg dan pilpres serta pilkada serentak tahun 2024 mendatang Hugo meminta agar KPU membuat regulasi yang mengatur tata cara pemberian suara khusus bagi pemilih yang buta huruf agar suara mereka bisa masuk dalam partisipasi pemilu.

“Selama ini regulasi untuk pemilih tuna netra sudah ada, tetapi regulasi untuk pemilih buta huruf belum ada. Sehingga sebagai wakil rakyat kenyataan ini saya catat dan laporkan kepada pemda untuk disalurkan dan mendapat perhatian atau mendapat prioritas dari pemda agar segera menanggulangi masalah ini. Pada hakekatnya KPU punya tugas dan kewajiban agar hak para pemilih dengan pelbagai kategorinya wajib dibuatkan regulasinya,” tegas Hugo yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Prov.NTT.

Kader Partai Golkar tersebut meminta tidak boleh ada satupun pemilih yang karena kondisi tertentu tidak dapat menyalurkan hak pilihnya secara benar dan sah lantaran regulasi tidak memungkinkan.

Menurutnya, kelalaian KPU mengatur cara pemberian suara para pemilih khusus buta huruf dapat berimplikasi hukum. Tutupnya.

[ BJ/ Isek/NTT ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru