Karangasem, Balijani.id| Persoalan status tanah warisan di Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, kembali mencuat setelah warga mengadukan bahwa lahan yang mereka tempati turun-temurun tiba-tiba berstatus hak pakai milik Pemerintah Provinsi Bali sejak 2002.Kondisi itu membuat warga tidak bisa mengurus sertifikat atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.
Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, menjelaskan bahwa pokok persoalan yang disampaikan warga berpusat pada perubahan status tanah yang sebelumnya mereka kuasai sejak sebelum 1960-an.
“Nota Bene menurut keterangan daripada pengadu, dari masyarakat namanya I Gede Arka dan kawan-kawan itu menerangkan bahwa ya Kanada memiliki tanah warisan, bidang tanah warisan. Di mana dikuasai sejak sebelum dari tahun 60-an lah, dari kakek sampai turun-temurun. Itu,” ujar Budiasa.
Menurut laporan warga, pada 2002 petugas pemerintah provinsi bersama BPN melakukan pengecekan lapangan untuk menentukan tanah yang masuk kategori tanah bukti. Sejumlah bidang kemudian diajukan ke Kanwil dan diterbitkan sebagai sertifikat hak pakai Pemerintah Provinsi Bali.
Setelah sertifikat terbit, warga mengaku mendapat larangan membangun secara permanen di atas tanah yang selama puluhan tahun mereka tempati.
“Setelah terbit sertifikat hak pakai tersebut masa melalui kepala kalian dusun mencari warganya. Nah, di sanalah dilarang untuk membangun yang permanen. Nah, di alam fisik bidang tanah yang di sukses. Nah, di sanalah kebingungan masyarakat. Itu sejak 2002,” ungkap Budiasa.
Upaya warga untuk mengurus sertifikat pribadi melalui program prona pada 2013 dan kembali pada 2019 disebut selalu ditolak karena status tanah telah tercatat sebagai hak pakai pemerintah.
“Menurut katanya I Gede Arka sampai berapa DPR memperjuangkan sampai katanya Hotman Paris yang turut juga memperjuangkan agar mendapat haknya tidak sepenuhnya agar rumahnya tidak digusur itu. Sampai sekarang belum ada titik terangnya itu,” tambahnya.
Hingga kini warga masih mempertanyakan dasar perubahan status tanah tersebut dan berharap ada kejelasan agar hak mereka sebagai penghuni turun-temurun tidak terabaikan oleh penerbitan sertifikat hak pakai provinsi.
[ Editor : Sarjana ]







