News  

Tidak Terima Istri Sering Dilecehkan Made UY Bacok KM Hingga Kritis

Balijani.id, 3 Nov 2022, 07:55 WIB

Bangli, Balijani.id ~ Seorang laki-laki berinisial Made UY, lk (26th) asal Belanga Kintamani berhasil diamankan Polsek Kintamani, Rabu (2/11/22) malam.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pria tersebut diamankan lantaran diduga melakukan pembacokan terhadap korban (KM), Lk (28 th ) asal Br. Bumbung kelambu, Desa Batur Tengah Kintamani.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto, S.H.,M.H. membenarkan adanya peristiwa tersebut tadi malam dan jajaranya berhasil mengamankan pelaku.

Lanjut, Kompol Ruli menuturkan kronologis kejadian tersebut berawal dari pengaduan sang istri kepada pelaku bahwa dirinya sering di ancam dan dimintai uang oleh korban.

Sehingga pada hari Rabu (2/11) pukul 18.00 Wita pelaku menyuruh istrinya memancing korban via Chat di Whatsapp untuk bertemu di kebun jeruk yang berada tepat dibelakang rumah pelaku.

“Saat pelaku mengetahui Korban datang, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau daging (Belakas) dan bersembunyi di kebun, saat korban tiba di lokasi pertemuan pelaku langsung menebas korban dengan membabi buta,” terangnya, Kamis (3/11/22)

Kapolsek Kintamani menyampaikan, akibat peristiwa tersebut korban KM mengalami tujuh luka bacokan di bagian punggung dan satu luka bacokan di bagian kepala sebelah kiri.

”Pelaku berhasil kita amankan di Polsek Kintamani hingga saat ini untuk dimintai keterangan, sedangkan Korban masih dalam penanganan medis di RSU Sanglah” ujar Kompol Ruli Susanto

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan dan keterangan Made UY, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena terpancing emosi yang meluap kepada Korban KM

“Untuk motif, dari pengakuan pelaku dirinya merasa emosi terhadap korban, dikarenakan istri pelaku sering di ganggu melalui chat dan diancam oleh korban hingga meluap sudah emosi pelaku,” jelas Kapolsek.

Mantan Kapolsek Abiansemal ini menambahkan dalam keterangannya Korban KM merupakan bekas Kekasih istri Pelaku Made UY.

“Pelaku diamankan dengan barang bukti sebilah pisau dan satu unit sepeda motor milik pelaku” tambah Kompol Ruli

“Untuk penetapan sementara pasal 351 Ayat KUHP bisa berkembang ke pasal 353 KUHP. Sementara masih menunggu proses penyidikan dan gelar perkara yang akan dilaksanakan oleh penyidik” tandasnya

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Kapolsek Kintamani juga melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi aksi balasan dengan melakukan penggalangan ke tokoh desa ataupun keluarga.[ BJ/IGS ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru