News  

Tidak Sampaikan SPT Tahunan, Oknum Notaris Buleleng Terjerat Hukum

Balijani.id, 3 Nov 2022, 09:14 WIB

Buleleng, Balijani.id ~ Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng melaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali di Denpasar, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama Tersangka KNS, kamis, (03/11/2022) pukul 13.00 s/d 16.00 wita.

Adapun modus tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka yang merupakan Notaris/ PPAT di wilayah Kabupaten Buleleng tersebut adalah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang/ pribadi, agar tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan, selaku Notaris /PPAT. (Tersangka tidak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 728.892.207,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah).

Terhadap Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi intelijen selaku Humas Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH, MH saat dikonfirmasi media mengatakan

“Saat ini terhadap Tersangka KNS, dilakukan penahanan di Rutan Polsek Seririt selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Nopember 2022 sampai dengan 22 Nopember 2022 dan selanjutnya Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja,” Ucapnya

[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru