Batam, Balijani.id | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, meninjau langsung proses pemeriksaan kontainer berisi mineral rare earth (logam tanah jarang). Muatan berharga tersebut merupakan hasil penindakan tegas jajaran TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (27/5/2026).
Langkah peninjauan intensif ini dilakukan setelah draf laporan resmi dari tim penyidik TNI AL diterima oleh Satgas PKH pada 17 Mei 2026 lalu. Laporan tersebut terkait keberhasilan penindakan operasional terhadap kapal pengangkut mineral yang diduga kuat mengandung material radioaktif berbahaya di perairan strategis.
Dalam draf pelaksanaan pemeriksaan fisik di dermaga, petugas gabungan membuka paksa sebanyak 15 dari total 25 unit kontainer yang disita. Hal ini ditujukan untuk melakukan draf verifikasi serta mencocokkan kesesuaian isi muatan riil dengan draf dokumen ekspor dan manifes pengiriman barang yang dikantongi nakhoda.
Kegiatan intervensi hukum ini merupakan bagian dari draf komitmen penegakan regulasi nasional sekaligus penguatan draf sinergi antarinstansi. Sinergi ini dijalin untuk memperketat pengawasan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) strategis agar tidak dieksploitasi secara ilegal dan tetap menggaransi draf manfaat bagi pendapatan negara.
Temuan Pelanggaran Dokumen dan Larangan Ekspor
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari draf hasil pemeriksaan awal, tim gabungan sukses mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang diduga mengindikasikan adanya draf pelanggaran hukum berat dalam aktivitas niaga ekspor mineral tersebut.
“Ada draf dugaan kuat terjadinya manipulasi atau pelanggaran terkait draf dokumen-dokumen otentik yang seharusnya diwajibkan untuk menggelar kegiatan ekspor komoditas mineral. Terlebih lagi, beberapa jenis barang bukti yang kami temukan di dalam kontainer wajib dilengkapi oleh dokumen khusus, dan terdapat draf komoditas tertentu yang sebenarnya masuk dalam draf daftar barang yang dilarang keras digunakan dalam tata niaga ekspor nasional,” urai Barita dalam keterangan persnya.
Menurut Barita, draf temuan pelanggaran ini selanjutnya akan dijadikan sebagai fondasi dasar bagi draf proses hukum lanjutan oleh jajaran aparat penegak hukum terkait.
TNI AL selaku aparat komando yang melakukan draf penindakan taktis di lapangan telah menyerahkan seluruh berkas hasil temuan awal tersebut kepada draf penyidik penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti secara komprehensif.
Pendalaman Unsur Tindak Pidana Korupsi
Draf temuan di lapangan tersebut nantinya akan didalami secara maraton oleh tim ahli guna menentukan ada atau tidaknya draf unsur tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum tertentu, maupun draf tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dalam pusaran proses birokrasi ekspor mineral langka tersebut.
Guna mengawal marwah keadilan, tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga turut diterjunkan langsung di lokasi pemeriksaan. Kehadiran tim korps adhyaksa ini bertujuan untuk memastikan seluruh draf proses penegakan hukum berjalan rigid, transparan, dan sesuai dengan koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Satgas PKH kembali menegaskan bahwa draf pengawasan terhadap tata kelola dan sirkulasi logistik sumber daya alam strategis, termasuk komoditas mineral rare earth, ke depan akan terus diperketat secara masif. Langkah preventif dan represif ini mutlak dilakukan guna memutus mata rantai praktik penyelundupan ilegal terorganisir serta menyelamatkan draf kerugian finansial negara yang lebih besar.
[ Editor : Sarjana ]













