Denpasar, Balijani.id| Kalimat sampah sendiri urus sendiri sering terdengar seperti tudingan. Sebagian orang tersinggung, sebagian lain buru-buru menuding pemerintah lepas tangan. Padahal, jika mau jujur membaca hukum, kalimat itu justru lebih taat undang-undang dibanding banyak kritik yang berseliweran di media sosial.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tidak pernah menempatkan negara sebagai tukang angkut raksasa yang menanggung seluruh dosa konsumsi warganya. Sejak awal, undang-undang ini membagi peran secara sadar. Pemerintah mengatur dan memfasilitasi, masyarakat bertanggung jawab atas sampah yang ia hasilkan.
Definisi dalam Pasal 1 angka 1 saja sudah telanjang, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia. Bukan sisa kegiatan gubernur. Bukan pula produk kebijakan pemerintah. Sampah lahir dari dapur rumah tangga, dari kantong plastik belanja, dari pola hidup yang nyaman membuang tapi enggan mengurus.
Hukum lalu berbicara Pasal 12 UU 18/2008 menyatakan tanpa basa-basi. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Kata wajib bukan hiasan kalimat. Dalam bahasa hukum, itu perintah. Mengikat. Ada konsekuensi jika diabaikan. Dan menariknya, tak ada satu pasal pun yang menyebut kewajiban ini gugur hanya karena seseorang rajin membayar pajak.
Undang-undang juga tidak berhenti di slogan. Pasal 19 mengunci arah kebijakan. Pengelolaan sampah dilakukan melalui pengurangan dan penanganan. Lalu Pasal 20 merinci pengurangan itu, pembatasan timbulan sampah, daur ulang, pemanfaatan kembali. Semua dimulai dari sumber. Dari rumah tangga. Dari perilaku sehari-hari. Dari warga itu sendiri. Bukan dari TPA.
Di sinilah dalih klasik ketika mengatakan pembelaan, saya sudah bayar pajak runtuh dengan sendirinya. Pajak adalah kewajiban konstitusional untuk membiayai negara, bukan karcis bebas menciptakan masalah lalu melemparkannya ke pemerintah. Membayar pajak bukan tiket bebas menciptakan sampah tanpa tanggung jawab. Jika logika itu dipakai, maka seluruh kewajiban warga dalam berbagai undang-undang bisa dihapus cukup dengan struk pembayaran pajak.
Benar, pemerintah tidak boleh absen. Pasal 5 sampai Pasal 8 mengatur kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk menjamin sistem pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Tapi kewajiban itu bersifat sistemik dan fasilitatif. Negara menyiapkan aturan, infrastruktur, dan pengawasan bukan menggantikan peran warga memilah sampah di dapurnya sendiri.
Bahkan, undang-undang memberi posisi terhormat kepada masyarakat. Pasal 11 menjamin hak masyarakat untuk berperan serta, termasuk melakukan pengawasan. Dalam bahasa yang lebih jujur, pengelolaan sampah adalah kerja kolektif, bukan layanan satu arah antara pembayar pajak dan pemerintah yang harus melayani segalanya”.
Karena itu, ketika Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan sampah itu urusan kita sendiri, ia tidak sedang defensif. Ia sedang membacakan ulang isi undang-undang dengan bahasa yang lebih tegas.
Pemerintah wajib hadir, ya. Tapi tanpa kesadaran masyarakat, hukum hanya akan menjadi teks mati, dan armada pengangkut sampah akan selalu kalah cepat dari perilaku manusia.
Fakta hukumnya terang benderang. Aturan ada. Kewajiban warga jelas. Peran pemerintah dibatasi secara proporsional. Jika krisis sampah terus berulang, masalahnya bukan kekosongan regulasi, melainkan ketidakpatuhan yang terus dipelihara sambil menyalahkan pemerintah.
Maka, sampah sendiri urus sendiri bukan kalimat kasar. Ia bukan pula pengalihan tanggung jawab. Ia adalah ringkasan paling jujur dari konstruksi hukum pengelolaan sampah di negeri ini. Tanggung jawab warga negara tidak berhenti di loket pajak, tetapi dimulai dari sampah yang ia ciptakan setiap hari.
[ Editor : Sarjana ]













