Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.
News  

PT. BRI Cabang Bangli Dan Kejari Bangli Lakukan Perjanjian MoU

Balijani.id, 6 Jul 2022, 14:04 WIB

Bangli, Balijani.id – Kejaksaan Negeri Bangli-Pada hari ini, Rabu 06 Juli 2022 bertempat diruang rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Bangli Dengan Kejari Bangli.

Dalam kegiatan pelaksanaan MoU tersebut dari pihak PT BRI Bangli yang dipimpin oleh Radityafatahillah diterima langsung oleh Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan,SH.MH, Kasi Intel Kejari I Nengah Gunarta SH, Kasi Tindak Pidana Khusus I Gede Putra Arbawa SH dan beberapa staff Kejari lainnya yang terkait.

Dalam kesempatan tersebut Yudhi Kurniawan mengatakan secara umum “Kejaksaan Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara yang mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Bahwa saya menyambut baik atas inisiatif diselenggarakan acara ini, yang oleh karenanya ini merupakan momentum yang sangat berharga dan patut kita apresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen kita untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing” ujarnya

“Untuk itu, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, ingin menyampaikan penghargaan kepada Pemimpin Cabang PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Bangli, beserta segenap jajaran dan kepada kita semua atas kesadaran tentang urgensi dan perlunya menjalin hubungan kerja sama yang lebih terarah dan terpadu antara Kejari Bangli dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bangli, dalam bingkai “Perjanjian Kerja Sama (MoU) dalam penyelesaian permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk mempermudah pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama” terang Yudhi Kurniawan

Lebih lanjut dikatakan oleh Kepala Kejari” Dimana fungsi dari PT Bank Rakyat Indonesia adalah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi menghimpun dana dan menyalurkan dana, sehingga berfungsi penting dan strategis dalam memajukan perekonomian khususnya di Kabupaten Bangli. Dan dalam pelaksanaanya tidaklah mudah pasti akan ada permasalahan (problem) hukum yang mungkin akan terjadi, baik dalam permasalahan hukum pidana ataupun hukum perdata, yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja” urainya

“Oleh karena itu saya pada kesempatan yang berbahagia ini mengaharapkan dan mewajibkan seluruh Jaksa di Kejaksaan Negeri Bangli dapat bertindak cermat, cerdas dan profesional sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum serta dapat bermanfaat bagi Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan seluruh masyarakat di Kabupaten Bangli” tegasnya

Disampaikan juga olehnya” beberapa hal terkait dengan penyelewengan dana ataupun terjadinya wanprestasi kredit dalam istilah Perbankan kian marak terjadi kasusnya seperti didaerah badung yang beredar beritanya dimedia massa ataupun medsos yang mengakibatkan kerugian negara secara garis besarnya, maka dari hal tersebut Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Bangli selalu berupaya dan mengedepankan upaya-upaya preventif atau pencegahan terjadinya suatu permasalahan hukum, yakni melalui mekanisme Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan untuk mewujudkan tegaknya hukum, menyelamatkan/memulihkan keuangan negara, menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh Undang-undang dan secara delegatif dari Surat Kuasa, kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata meliputi : bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya” imbuhnya

“Mengakhiri sambutan ini, sekali lagi saya menyampaikan harapan dan ajakan untuk menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik ini. Bahwa apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita bersama. Oleh karenanya, Perjanjian Kerja Sama di Bidang Perdat dan Tata Usaha Negara ini hendaknya kita jadikan acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pelaksanaannya secara sungguh-sungguh.
Bangli, 06 Juli 2022″ pungkas Kepala Kejari dalam pemaparan

Sedangkan dari PT BRI Tbk cabang Bangli Radityafatahillah menyampaikan”Dalam waktu yang tidak terlalu lama Bank BRI akan meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Bangli untuk melakukan negoisasi terhadap para debitur yang menunggak di PT. BRI (Persero) Tbk. cabang Bangli, sehingga dengan MoU ini diperlukan sebagai rekonsiliasi terkait masalah hukum” tutup Kepala BRI Cabang Bangli dalam penyampian

Diakhir kegiatan dilaksanakan penanda tanganan MoU serta foto bersama dan situasi berjalan aman, tertib dan terkendali

[026/IGS]

Advertisement
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru