Bangli, Balijani.id ~ Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice merupakan salah satu program Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2022 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Berdasarkan hal tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli telah mendapat persetujuan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Agung RI, terkait Restoratif Justice (RJ) terhadap tersangka IKJ karena melakukan pencemaran nama baik atas korban INS.
Pelaksanan penghentian Tuntutan melalui Keadilan Restoratif (RJ) ini disaksikan oleh pelaku/korban, keluarga korban/pelaku, serta tokoh masyarakat banjar Sulahan dan Kejari Bangli sebagai Fasilitator, bertempat di Penglipuran, Selasa (06/12/22).
Menurut Keterangan Kepala Kejari Bangli, Yudhi Kurniawan,SH.MH., kasus ini berawal pada hari Minggu (19/12/21) sekira pukul 19.30 Wita. Dimana saksi INS dan IKJ mengikutu paruman atau musyawarah di Balai Banjar Sulahan Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
Kemudian dalam musyawarah tersebut saksi INS memberikan usulan/ saran “Kalau memang sudah salah seorang bendesa sesuai awig/peraturan adat bisa diberhentikan”.
Setelah saksi INS memberikan saran tersebut, lalu tersangka IKJ yang merupakan kelian Pura Taman Sari Sulahan mengeluarkan ucapan yang ditujukan kepada saksi INS dengan mengatakan ” Anda dapat sogokan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dibawakan ketua LPD berinisial DNM kerumah anda, disaksikan IKM, dan yang menyampaikan hal tersebut IWR pada saat musyawarah di Pura Penataran dulu.
“Sampai dimanapun saya berani mempertanggungjawabkan perkataan saya ini. Sambil menunjuk dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanan yang diarahkan kepada saksi INS” terang Kepala Kejari Bangli.
Lebih lanjut dikatakannya, Atas ucapan dan perbuatan IKJ tersebut INS merasa nama baiknya telah dicemarkan dihadapan krama/masyarakat yang hadir dalam musyawarah tesebut. Dan segera melaporkan kepada pihak berwajib.
“Setelah sekian waktu proses kasus ini berjalan hingga sampai ke Kejari Bangli, kami upayakan untuk melakukan mediasi sampai meminta pertimbangan ke Kejaksaan Agung RI” ujar Yudhi Kurniawan.
Dan berdasarkan persetujuan dari Kejagung RI kami melakukan keadilan Restoratif (RJ) untuk melakukan penghentian penuntutan tersebut.
Dalam penyelesaian melalui Keadilan Restoratif (RJ) terkait kasus ini juga didasarkan atas pertimbangan:
- Tersangka IKJ baru pertama kali melakukan tindak pidana;
-
Perbuatan Tersangka I Ketut Jaman telah memenuhi sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan;
-
Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka;
-Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
Yudhi Kurniawan juga menyampaikan, masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui Keadilan Restoratif (RJ)
“Kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan oleh Tokoh masyarakat yang difasilitasi oleh Kejari Bangli perkara yang dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan dengan kepastian hukum bagi korban maupun pelaku dengan cepat dan sederhana” ungkapnya.
Dalam keterangannya Kepala Kejari Bangli juga menambahkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspos Virtualnya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya langkah jajaran Kejari Bangli dalam penyelesaian perkara penuntutan pencemaran nama baik tersebut.
“Sehingga terwujudnya keadilan restoratif dan merubah image Jaksa lebih Humanis dan dekat dengan Masyarakat dengan Hakikat dari RJ tersebut mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban serta tokoh masyarakat” tambahnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.[ BJ/IGS ]












