Bangli, Balijani.id ~ Bertempat Di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Penaga. Jumat 26 Agustus 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli Melakukan Pengeledahan Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Penaga, Desa Landih Kecamatan Bangli dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.
Dimana dalam kesempatan tersebut Tim penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Bangli dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangli I Gede Putra Arbawa, SH. bersama Kasi PB3R Ngurah Wahyu Resta, SH., M.Kn dan tim penyidik berjumlah 3 (tiga) orang melaksanakan tindakan pengeledahan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Penaga, Landih tahun 2015 sampai dengan 2020. Pada pukul 11:00 Wita
Pengeledahan disaksikan langsung oleh PLT Ketua LPD I Made Sumawan, Penyarikan I Wayan Sukarma, Bagian kredit Ni Nengah Antarini Petengen Ni Wayan Sukamen dan Perbekel Landih I Wayan Suarta serta Kepala Dusun Penaga Landih I Wayan Kartana.
Lebih lanjut Pasi Intel I Nengah Gunarta,SH, menyampaikan “Penggeledahan ditujukan guna menemukan barang bukti/dokumen pertangungjawaban keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli dari periode 2015 sampai dengan 2020 serta opnam kas yang tersimpan dan tercatat pada buku kas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Penaga Desa Landih Kecamatan Bangli” ucapnya
Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangli menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi sebagai barang bukti.
Dugaan Korupsi Dana Lembaga Perkreditan Desa dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Saat dikonfirmasi terpisah Kasi Pidsus Kejari Bangli I Gede Putra Arbawa, SH atas seijin Kepala Kejari Bangli mengatakan ” kami melakukan pengeledahan sesuai SOP yang ada. Dan kami telah lama melakukan pemantauan terhadap LPD Desa Adat Penaga, Landih ini dan juga adanya laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti” ungkap Kasi Pidsus
Lebih lanjut dikatakan komitmen kami di Kejaksaan Negeri Bangli seperti yang telah disampaikan kami akan tetap tegakan hukum dan keadilan
Senada dengan Kasi Pidsus Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan, SH,MH, menegaskan “Komitmen kami dan jajaran tetap pemantauan terhadap lembaga keuangan seperti LPD, BUMDES dan Perbankan lainnya, serta kepada lembaga lainnya untuk mengungkap penyelewengan (korupsi) dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat” tegasnya
“Pengeledahan LPD Penanga ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas Korupsi Dana Masyarakat. Kami tetap mengacu pada SOP terhadap dugaan-dugaan penyelewengan” pungkasnya
[ BJ/IGS ]












