Bangli, Balijani.id ~ Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari ) Bangli, I Gede Putra Arbawa,SH, atas seijin Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan,SH,MH,. Pada Jumat (02/12/22) di Kantor Kejari Bangli.
Lebih lanjut dikatakan Putra Arbawa dimana tersangka SA yang merupakan mantan pegawai Tata Usaha (TU) pada LPD Penaga Desa Landih telah hadir sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan Dana LPD tahun 2015 sampai tahun 2020.
“Dan dari hasil pemeriksaan tim penyidik status SA yang sebelumnya sebagai saksi naik menjadi tersangka setelah ditemukannya dua (2) alat bukti yang cukup” jelasnya.
Menurut Pria jebolan Universitas Warmadewa tersebut, modus tersangka SA dengan mengeluarkan kredit fiktif (topengan) yang sudah barang tentu tanpa prosedur yang benar.
“Dimana dengan kewenangan yang diberikan sebagai pegawai Administrasi (TU) dirinya mengeluarkan Kredit semaunya semisal satu (1) nama nasabah bisa menjadi belasan pinjaman” ujar Arbawa Putra.
Atas perbuatan tersangka, sebut Kasi Pidsus LPD Penaga Landih, Kecamatan Bangli mengalami kerugian sebesar Rp. 1.258.385.456,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
” Dan motif tersangka SA melakukan perbuatannya tersebut untuk kepentingan sendiri membangun bisnis seperti ternak babi” sebut Arbawa Putra
I Gede Putra Arbawa yang saat itu didampingi Kasi Intel I Nengah Gunarta SH juga mengatakan terkait untuk proses pemeriksaan selanjutnya karena Tersangka SA tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) maka tim penyidik belum bisa melanjutkan pemeriksaan tahap pemberkasan.
“tersangka masih melakukan kordinasi dengan pihak keluarga menyangkut PH, Kita telah sampaikan hak-hak pada tersangka untuk mendapatkan pendampingan (PH), untuk pemeriksaan selanjutnya”terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Bangli ini juga menambahkan, Berdasarkan hasil keputusan penyidik dan Pasal 24 ayat (1) KUHP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh (20) hari kedepan6 (02 Desember – 21 Desember 2022) dan dititipkan di Rutan Polres Bangli.
“Adapun yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan selain itu untuk menghindari kemungkinan tersangka mrlarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti (BB)” tambah Arbawa Putra.
Untuk diketahui Kejari telah melakukan proses penyelidikan dimulai sejak bulan juni 2022 lalu. Dalam penyelidikan tersebut tim Penyidik yang digawangi Kasi Pidsus sempat melakukan penggeledahan di Kantor LPD Penaga. Kasus ini terungkap berdasarkan adanya laporan dari Masyarakat sehingga pihak Kejari Bangli segera melakukan penyelidikan.
I Gede Putra Arbawa menegaskan, atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pemberantasan Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 20001 (Undang-Undang Pemberantasan Tipikor).
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah” tegasnya.
[ BJ/IGS ]












