“Ini terjadi karena pernyataan Perbekel Desa Baturiti yang viral di media. Setelah rapat, DPD dan DPC sepakat melaporkannya ke Polres Buleleng demi menjaga keutuhan bangsa. Karena kalau dibiarkan, potensi perpecahan akan terus meluas. Makanya kami menempuh jalur hukum dan laporan hari ini diterima dan tengah diproses lebih lanjut.”Harja Astawa juga menegaskan, langkah ini bukan instruksi dari pusat, tapi kesepakatan DPC-DPC Gerindra se-Bali demi menjaga persatuan.
“Ini bukan instruksi, tapi kesepakatan dari bawah. Karena pernyataan Perbekel Desa Baturiti itu luar biasa arogansinya dan bernada intimidatif. Dan kami dari Gerindra jelas dirugikan. Jangan sampai nantinya masalah seperti ini dianggap sepele dan dapat diselesaikan hanya dengan materai Rp10.000.”Selain Gede Harja, Kadek Widiana turut menyampaikan kekecewaannya.
“Padahal, Dewan Pembina kami, Bapak Prabowo, Gubernur Wayan Koster, dan Wagub juga tengah bergandengan demi menjaga persatuan. Tapi kok tiba-tiba kepala desa bikin masalah seperti ini? Mudah-mudahan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di tempat lain.”Sementara Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyatakan Polri siap melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat sesuai kewenangannya.
“Ini dari kepolisian siap menerima, melayani, melindungi, dan mengayomi sesuai tupoksinya demi menjaga harkamtibmas. Terkait laporan, ya tentu kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan. Setelah itu, kami asesmen, kemudian mungkin nantinya diteruskan ke Polda Bali apabila memang kewenangannya di sana.”Kapolres juga menyebut tengah menunggu barang bukti, seperti video pernyataan kepala desa, demi meneliti lebih rinci aspek pidana yang terjadi.
“Kalau memang pernyataan tersebut memenuhi unsur pidana, proses akan terus berjalan. Tapi saat ini kami masih menunggu dan meminta mungkin rekan-rekan dapat memberikan video pernyataan yang dimaksud.”Sebagai catatan, ujaran publik oleh tokoh masyarakat atau pejabat pemerintah yang berpotensi memicu konflik sosial merupakan hal yang diawasi ketat oleh aparat dan dapat dijerat dengan pasal-pasal tentang penyebaran kebencian atau pelanggaran HAM jika mengarah pada diskriminasi atau provokasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Editor: Sarjana
Pilihan Editor
Lihat Semua →
Tersangka Percobaan Pembunuhan di Tejakula Resmi Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidangkan
Bimtek KPK di Bali: Gubernur Koster Sebut Keluarga Kunci Utama Penguatan Integritas
BNN Buleleng dan UPT Mahatmiya Bali Salurkan Bantuan Kewirausahaan bagi Klien Pascarehabilitasi Narkoba
Si Jago Merah Lahap Rumah Dinas Penjaga DAM Bulian di Bungkulan, Kerugian Tembus Rp150 Juta
Persiapan Rampung, Bandara Ngurah Rai Siap Gelar Simulasi Penanganan Keadaan Darurat Skala Penuh
Gubernur Koster Dukung Bali Bidding Tuan Rumah WCD 2031, Optimistis Libas 6 Negara Pesaing
WNA Iran Diduga Hipnotis Pegawai Toko Bangunan di Buleleng, Mobil Terios Rental Digasak
Tekankan Kemandirian Fiskal, DPRD dan Pemkab Bangli Sepakati Penetapan Perda APBD Perubahan 2026













