News  

Penyalahgunaan Wewenang, Kakanwil BPN Bali Terseret Hukum

Balijani.id, 12 Jan 2026, 12:14 WIB

Denpasar, Balijani.id|Penegakan hukum kembali menyentuh pejabat strategis di Bali. Kepolisian Daerah Bali secara resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dan tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada 11 Desember 2025 penyidik secara resmi menetapkan I Made Daging sebagai tersangka.

Penyidik menduga yang bersangkutan telah menyalahgunakan kekuasaan dengan cara memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pelanggaran di bidang kearsipan negara.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, I Made Daging disebut tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi demi kepentingan negara dan pemerintahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo. Surat itu turut ditembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, serta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini.
Selain disampaikan kepada pihak terkait, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bagian dari mekanisme koordinasi penegakan hukum.

Terkait penetapan tersangka tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan status hukum terhadap pejabat berinisial IMD tersebut.

“Benar, kami masih melakukan pengembangan lagi,” kata Ariasandy.

Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami peran tersangka serta rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kewenangan pertanahan dan arsip negara, yang memiliki dampak luas terhadap kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan di Bali.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru