Singaraja, Balijani.id ~ Sejumlah elemen dan Prajuru Desa Adat Tista Desa Baktiseraga Kecamatan/Kabupaten Buleleng,Rabu (04/10/2023) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mereka didampingi oleh Ketut Yasa dari LSM Jaringan Reformasi Rakyat (Jarrak) Buleleng dan aktivis hukum dan sosial Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka untuk menemui pihak kejaksaan pasca penetapan Bendesa Adat Tista, Nyoman Supardi MP, (59) dan Bendahara Desa Adat Tista Kadek Budiasa (40) sebagai tersangka korupsi.
Beberapa pengurus/prajuru Desa Adat Tista yang ikut datang ke kejaksaan diantaranya Jro mangku Ngurah Pertama,Gede Sunu, Mangku Caya, Putu Sentana Wakil Desa Adat Tista dan Ketut Sudarna Kelian Banjar Adat Dajan Rurung dan Krama Adat Tista.
Kepala Seksi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto menemui krama diruang pertemuan untuk melakukan dialog.
Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi dialog dan terungkap beberapa hal yang terjadi di desa adat setempat sebelum dan pasca penetapan Nyoman Supardi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015-2021.Ketut Yasa dari LSM Jarak meminta agar kasus hukum yang menjerat Nyoman Supardi dilihat secara lebih jernih mengingat kasus tersebut sarat dengan muatan kepentingan yang berimbas adanya disharmonisasi di Desa Adat Tista.
Bahkan disebutkan proses hukum atas dana BKK tahun 2015-2021 telah melalui proses pertanggungjawaban intern desa adat yang dilaporkan melalui rapat/paruman desa adat dan dianggap tidak ada persoalan.
“Oknum pelapor berkali-kali diundang dalam paruman namun selalu tidak hadir setiap kali di undang.Dan ini menjadi aneh ketika kasus yang seharusnya telah selesai dalam laporan pertanggungjawaban desa adat tiba-tiba menjadi persoalan hukum,”kata salah satu jubir Desa Adat Tista.
Sedangkan Wakil Desa Adat Tista Putu Sentana mengatakan, seharusnya pendekatan terhadap kasus ini menggunakan pola persuasif untuk tegaknya desa adat.Terlebih ada hasil paruman yang menyatakan menerima laporan keuangan baik terhadap kubu yang kontra.
“Ada paruman lagi menyatakan dibenarkan uang pendonasi sebesar Rp 120 juta di sumbangkan kembali untuk menjadi kas desa dan diterima dalam paruman desa adat. Kemudian surat berita acara terakhir disetujui membuat pernyataan damai demi ajegnya desa adat sehingga dapat melaksanakan kegiatan adat yang paling urgent adalah demi dapatnya menjalankan ibadah persembahyangan dikala melaksanakan Yadnya upacara pujawali ini sebenarnya menjadi harapan utama Krama desa adat Tista,”ucapnya.
Begitu juga Ketut Sudarna sebagai Banjar adat Dajan Durung mengatakan Jro Nyoman Supardi sebagai Kelian Desa Adat dari Tahun 2007 sampai sekarang tidak pernah terbersit pikiran berencana jahat untuk korupsi bahkan beliau mengabdi secara sekala dan Niskala dan bahkan memandang bahwa jabatan Kelian Desa Adat itu hanya sebuah pengabdian/ ngaturang ayah yang mana dalam kepemimpinannya sangat dirasakan oleh Krama adat aman, nyaman, tentram dan damai.
“sungguh disayangkan di tahun 2022 ini justru dilaporkan korupsi sangat mengherankan ngapain korupsi 120 juta sedangkan sumbangsih pembangunan Pura Desa senilai miliyaran walaupun di donasi juga oleh krama lainnya, memang saya sadari bahwa kecemburuan sosial akan terjadi dikala ada bantuan ketika tertatih – tatih berusaha membangun desa tidak ada yang bertanya apalagi berminat untuk jadi Bendesa adat,” ucap Ketut Sudarna
“Katanya lebih lanjut bukan penyelesaian secara hukum yang menjadi perioritas utama karena diyakini penyelesaian hukum justru akan membuat desa adat menjadi runyam ketegangan semakin menajam bahkan dendam akan berkepanjangan akan menjadi warisan yang tidak baik secara turun temurun, ” tegas Ketut Sudarna
“Dimohon semua pihak untuk perduli terhadap permasalahan desa kami ini , karena bukti riil sekarang ini desa kami sudah vakum tidak dapat melaksanakan ritual yadnya dan prajuru tidak mau lagi memohon bantuan BKK , sungguh memprihatinkan,” ucapnya.
Ditemui Ketut Yasa Usai pertemuan mengatakan, kehadiran krama dan prajuru Adat Desa Tista selain menyampaikan hasil paruman agar persoalan hukum dikembalikan ke desa adat untuk diselesaikan secara adat.Jikapun tidak bisa, katanya, hasil paruman itu dijadikan pertimbangan penyelesaian proses hukum agar Desa Adat Tista kembali damai.
“Jangan sampai kasus ini masuk keranah hukum terus terjadi pembelahan dan dendam turun temurun antar krama.Padahal Desa Adat Tista sangat kecil hanya 143 KK lagi terpecah kita menjadi kasihan,” kata Yasa.
Apalagi kasusnya nyantol di kejaksaan nyaris setahun sehingga berdampak pada pelaksanaan upacara adat dan piodalan di kahyangan tiga yang stagnan hingga saat ini.
”Kegiatan di desa menjadi lumpuh.Apalagi sampai ada proses pidana karena sebagian besar krama desa adat mendukung bendesa adatnya,”ucap Yasa.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH mengatakan, kehadiran krama memang untuk menyampaikan hasil paruman tertanggal 26 September 2023 yang menyebutkan ada agenda upacara serta terkait proses hukum Bendesa Adat Nyoman Supardi.
“Ada penyampaian dari hasil paruman agar proses hukumnya diserahkan ke desa adat untuk diselesaikan oleh desa adat,”ujar Alit Ambara.
Sedangkan proses hukum dugaan penyalah gunaan dana BKK menurut Alit Ambara sudah menetapkan dua tersangka dan dalam waktu dekat proses pemberkasannya dapat dirampungkan.
“Kasus ini murni hukum dan tidak ada intervensi dari pihak manapun apalagi dari oknum di kejaksaan.Ini murni proses penegakan hukum,transparan dan terbuka,”imbuhnya.
Alit Ambara juga mengaku selama dilakukan proses hukum Desa Adat Tista tidak terbelah bahkan memantik adanya pengelompokan di masyarakat.
”Kami tidak berharap seperti itu. Serahkan pada kami sebagai aparat penegak hukum dan akan ditangani secara proporsional dan professional,”tandasnya.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Buleleng telah menetapkan Bendesa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Supardi MP, (59) dan Bendahara Desa Adat Tista Kadek Budiasa (40) sebagai tersangka.Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 300 juta lebih.
Atas tudingan menyelewengkan dana desa adat itu, Nyoman Supardi membantahnya.Ia mengaku menjabat bendesa sejak tahun 2015 tidak sekalipun melakukan perbuatan melawan hukum terlebih melakukan penyimpangan keuangan.Pensiunan anggota polisi berpangkat Kompol itu mengaku selama ini mendedikasikan dirinya sebagai bendesa dengan semangat mengabdi.
[ BJ/TIM ]








