News  

Pansus DPRD Buleleng Tekankan Layanan Publik Saat Tarif Naik

Balijani.id, 14 Jan 2026, 10:37 WIB

Buleleng, Balijani.id| Penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah tidak boleh berujung pada penurunan kualitas layanan publik. Penegasan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Buleleng bersama pihak eksekutif.

Rapat berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Rabu (14/1/2026), dengan fokus pada keseimbangan antara penyesuaian tarif dan perlindungan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina, S.E., menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menambah beban masyarakat miskin.

“Penyesuaian tarif harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat miskin,” ujar Dewa Nyoman Sukardina.

Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif juga menyampaikan bahwa sosialisasi materi Ranperda telah dilakukan secara berkala, baik melalui media sosial maupun secara konvensional. Upaya ini disebut penting agar masyarakat memahami arah kebijakan yang tengah dibahas.

Selain itu, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hanya diberlakukan bagi pasien umum. Sementara itu, masyarakat yang masuk dalam skema jaminan kesehatan tetap mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti rencana penyesuaian tarif, Pansus I DPRD Buleleng menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meningkatkan kualitas layanan publik.
Tidak hanya itu, OPD juga diminta membangun komunikasi yang terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Pansus menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci agar kebijakan penyesuaian tarif dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hasil dan kesimpulan rapat ini akan dirangkum untuk kemudian dibahas pada agenda lanjutan hingga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus I, pimpinan OPD terkait, tim ahli DPRD, serta undangan lainnya, sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi yang berdampak langsung pada pelayanan publik di Kabupaten Buleleng.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru