News  

Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika Menilai, Perkara Kasus Kakanwil Provinsi Bali Made Daging Dirasa Cacat Hukum

Balijani.id, 22 Jan 2026, 15:15 WIB

Denpasar, Balijani.id| Kepala Kanwil (Kakanwil)BPN Provinsi Bali I Made Daging A. PTNH., S.H melalui Kuasa hukum Gede Pasek Suardika menilai kalau kasus yang dihadapi kliennya saat dirasakan cacat hukum.
Maka dari itu, untuk menindak lajuti persoalan tersebut, pada Jumat 23 Januari 2026 berupaya akan Praperadilan terhadap Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum  Gede Pasek Suardika saat jumpa pers dengn awak media di Warung Mina, Renon, Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Gede Pasek Suardika juga menyampaikan,  penyelidikan terhadap kasus yang dihadapi kliennya berlangsung sangat cepat.

Ini dilaporkan tanggal 5, kemudian tanggal 7 keluar sprint lidik. Sementara, pengalaman kita tidak secepat itu.

“Pasti ada kekuatan besar di balik itu, ini asli tapi disebut palsu,” ucapnya.

Menurutnya, pokok permasalahan dalam Praperadilan adalah surat bernomor tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H.

“Klien kami ditetapkan telah melakukan dugaan tindak pidana pasal 421 KUH lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan,” terangnya.

Lanjutnya, dalam proses ini kami nilai pasal yang digunakan untuk menjerat Kakanwil BPN Provinsi Bali sebagai tersangka, sudah tidak berlaku lagi. Keduanya telah daluwarsa.

“Dasar penetapan tersangka yang digunakan oleh penyidik Polda Bali adalah gelar perkara di tahun 2022, dan gelar perkara di tahun 2022 itu sebagai cacat administrasi,” imbuhnya.

Ditambahkan, tim advokat di bawah bendera Berdikari Law Office melihat, kalau surat Kakanwil BPN Provinsi Bali di tahun 2020 menjadi pintu masuk kasus tersebut.

Padahal, klien kami I Made Daging sebagai Kakanwil BPN Bali meminta untuk membuat laporan dalam bentuk surat. Laporan itu dibuat atas permintaan Kementerian ATR/BPN.

“Surat laporan internal institusi itu, pada 8 September 2020. Praperadilan ini belum masuk pokok perkara, kami anggap penetapan tersangka terhadap klien kami terjadi cacat formil dan cacat substansial,” tambahnya.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru