News  

Komisi II DPRD Buleleng Desak Percepatan RDTR Demi Investasi

Balijani.id, 19 Mei 2026, 05:04 WIB
Komisi II DPRD Buleleng Desak Percepatan RDTR Demi Investasi

Buleleng, Balijani.id| Persoalan lambannya sejumlah proses perizinan investasi di Kabupaten Buleleng kembali menjadi sorotan DPRD Buleleng. Komisi II DPRD menegaskan perlunya langkah cepat pemerintah daerah untuk menuntaskan berbagai kendala teknis, terutama terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), agar iklim investasi tidak terhambat dan investor tidak terus menunggu kepastian.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng bersama Dinas PUPRPERKIM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Satpol PP di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Senin (18/5/2026).

Ketua Komisi II DPRD Buleleng Wayan Masdana, SE, usai memimpin rapat menyampaikan evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan kemudahan investasi yang sudah dicanangkan pemerintah daerah tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.

“Kami mengevaluasi apa yang menjadi pemaparan masalah RDTR di Buleleng, menyusul adanya perubahan RTRW secara keseluruhan. Kedepan, kami meminta agar kebijakan pemerintah daerah terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak cocok dengan RDTR, disarankan untuk memasukkan KBLI yang mendekati dengan jenis usahanya agar tidak dipending,” ujar Wayan Masdana.

Menurutnya, dari hasil evaluasi ditemukan bahwa sebagian investor telah menunjukkan progres dalam proses pengurusan izin. Namun, masih ada sejumlah pihak yang menghadapi hambatan, terutama terkait kelengkapan dokumen administrasi dan kesesuaian aturan tata ruang.

Karena itu, Komisi II meminta Dinas PUPRPERKIM bergerak lebih cepat menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Organisasi perangkat daerah terkait juga diminta lebih aktif melakukan koordinasi serta memfasilitasi investor yang serius menanamkan modalnya di Buleleng.

Selain itu, rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. DPRD mendorong percepatan penyelesaian RDTR di seluruh kecamatan dan kawasan prioritas guna memberi kepastian hukum bagi investor. Penyusunan Peraturan Bupati sebagai turunan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi juga diminta segera dirampungkan.

Tak hanya itu, persoalan pelanggaran perizinan, penerapan sanksi, hingga penyusunan seluruh aturan turunan yang berkaitan dengan investasi turut menjadi perhatian agar tidak lagi menimbulkan hambatan di kemudian hari.

Komisi II DPRD Buleleng menegaskan pengawasan tidak berhenti pada rapat ini. Dalam satu bulan ke depan, perkembangan penyelesaian persoalan perizinan akan kembali dievaluasi. Jika belum ada kemajuan signifikan, DPRD memastikan akan mengambil langkah koordinasi lebih intensif, termasuk turun langsung ke lapangan untuk memastikan persoalan investasi di Buleleng benar-benar mendapat solusi.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru