News  

Kejati Bali Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek UT Bali ke Penyidikan, Diduga Ada Mark Up Rp3 Miliar dari Total Anggaran Rp40 Miliar

Balijani.id, 20 Okt 2025, 14:12 WIB

Denpasar, Balijani.id| Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek konstruksi di Universitas Terbuka (UT) Bali kini resmi naik ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menemukan indikasi kuat terjadinya mark up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar dari total proyek senilai Rp40 miliar.

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/10/2025).

 “Ini perkara di bidang konstruksi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi mark up dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Universitas Terbuka,” ujar Sumedana.

Ia menjelaskan, pihak Kejati Bali telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BPKP menemukan dugaan penggelembungan harga mencapai Rp3 miliar.

“Hasil koordinasi dengan BPKP menunjukkan adanya mark up sekitar Rp3 miliar. Karena itu, kasusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Dalam tahap penyidikan, Kejati Bali telah memanggil 10 saksi yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut. Sumedana menegaskan, penyidik kini tengah mengkaji alat bukti untuk segera menentukan tersangka.

“Kami sudah memeriksa 10 saksi dan mengantongi sejumlah bukti. Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejati Bali berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pembangunan daerah.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru