BULELENG, Balijani.id | Posisi hukum PT Sarana Buana Handara (SBH) atas lahan seluas sekitar 6,7 hektare di kawasan Danau Buyan, Kabupaten Buleleng, kian melemah. Komisi I DPRD Provinsi Bali memastikan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan tersebut telah berakhir sejak 2012 dan tidak pernah diperpanjang, sehingga kini lahan tersebut dalam proses pengembalian sebagai tanah negara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penegasan tersebut disampaikan saat Komisi I DPRD Bali bersama Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) melakukan inspeksi lapangan ke lokasi pada Kamis (6/8/2026). DPRD menilai lahan tersebut sudah terlalu lama tidak dimanfaatkan sesuai tujuan awal pemberian hak, sehingga penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Faktanya HGB ini telah berakhir dan berdasarkan hasil koordinasi dengan BPN sedang diproses kembali menjadi tanah negara. Kami turun langsung untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan, sekaligus mengawal agar hak masyarakat yang selama ini menggarap lahan tidak diabaikan,” tegas Budiutama.
Budiutama menambahkan, berdasarkan ketentuan UUPA, hak atas tanah yang telah berakhir dan tidak diperpanjang—maupun yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya hingga ditetapkan sebagai tanah telantar—dapat dikuasai kembali secara penuh oleh negara.
BPN Verifikasi Penggarap dan Batas Lahan
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartaha, menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali telah memastikan status administratif lahan saat ini sedang diproses menjadi tanah negara.
“HGB PT Sarana Buana Handara telah berakhir sejak 2012 dan tidak diperpanjang. Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan batas-batas lahan dan verifikasi terhadap masyarakat yang selama ini menguasai atau menggarap tanah tersebut. Masyarakat yang memang telah lama menempati dan memanfaatkan lahan harus menjadi prioritas dalam proses penelitian oleh BPN,” ujar Supartaha.
Menurut Supartaha, selain masyarakat lokal, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga dapat mengajukan permohonan sesuai mekanisme resmi. Seluruh berkas permohonan nantinya akan diteliti secara cermat oleh BPN sebelum diputuskan bentuk pengelolaan maupun pemanfaatan lahannya.
“Baik masyarakat maupun Pemerintah Provinsi Bali harus mengajukan permohonan sesuai prosedur. Tugas kami di DPRD adalah mengawal agar tanah negara ini nantinya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak berdasarkan hasil penelitian BPN dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
[ Editor : Sarjana ]














