News  

Kasus PTSL Desa Pengastulan, Perbekel Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

Balijani.id, 17 Agu 2023, 00:22 WIB

Tak Ada Unsur Politik Kasus PTSL Desa Pengastulan

Singaraja, Balijani.id – Kasus pro kontra antara Desa Adat Pengastulan dengan pihak pemerintah Desa Pengastulan Kecamatan Seririt kabupaten Buleleng, makin mendekati titik terang. Hal ini mengemukan dalam pertemuan lanjutan yang digelar Pihak Desa Adat Pengastulan, LBH Bali Metangi dengan Puluhan perwakilan masyarakat Adat.

“Perkara ini jangan sampai menjurus pada politik, SARA dan menimbulkan suasana tidak kondusif karena ini murni masalah sengketa perdata, pidana dan administrasi,” Ujar I Komang Sutrisna, S.H mengawali pemaparannya, pada Rabu (15/08/2023) di Aula Balai Banjar Adat Pengastulan.

Selanjutnya, dalam peekembangan kasus gugatan PTSL di Desa Pengastulan pengacara Desa Adat menyampaikan bahwa seharusnya dalam konteks perdata, seharusnya memiliki catatan historis menjadi dasar dalam pengajuan PTSL.

“Setelah saya liat dan ditunjukkan warkah-warkahnya ternyata ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan yakni, pengakuan sporadik penguasaan lahan, seharusnya ada tanda tangan dari jero bendesa itu tidak ada, kemudiaan koordinasinya dengan Jero bendesa tidak ada, kemudian akta jual beli itu tidak ada, ada beberapa akta jual beli yang ditandatangani umurnya baru 16 atau 17 tahun melakukan jual beli, itu ternyata ditanda tangani oleh sah atau ditandatangani oleh perbekel ( Kepala Desa.red), ini sudah over, ” Lanjut Pengacara I Komang Sutrisna dari LBH Bali Metangi, yang kemudian yang disebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Hal lainya, adalah waris yang diungkap oleh pengacara ini sebagai perbuatan melawan hukum adalah waris, SPPT yang diwariskan serta tidak ada hal historis yang diwariskan.

Selanjutnya yang keempat adalah jual beli ini perbekel yang terlibat dalam jual beli ini adalah perbekel/kepala desa dan perbekel terlibat dalam jual belikan adalah SPTT.

“ Jadi tidak ada rincikan 1934, kita harus mempunyai keyakinan/kepercayan bahwa dasar dari sejarah desa adat dan awig awig yang sudah tersurat ini bukan yang tersirat tapi sudah tersurat dengan kuat,” ujarnya seraya menambahkan apapun informasi yang berkembang diluar adalah nanti kita buktikan di pengadilan dengan jalur jaur hukumnya.

Kemudian terkait dengan pengerusakan dan perobekan spanduk, kronologi dan kompilasikan dengan dugaan dugaan yang lain terkait pelayanan, itu akan ditindaklanjuti step by step.

Dan prihal perkara administrasi negara, terkait kewenangan atau tupoksi yang dilakukan menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“ Kita sudah diajak berkomunikasi, dan dimintai bukti bukti, hasil komunikasi ini kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten buleleng, dan pemerintah kabupaten buleleng tidak akan tinggal diam atau tutup mata karena ini berkaitan dengan pelayanan publiknya, program program desanya,” jelasnya.

Hal lain terkait penurunan kepala desa, menurutnya pihak pengacara tidak akan melibatkan diri karena itu terkait dengan aspirasi diinternal krama desa adat pengastulan.

Dalam hal tetap menjaga kondusifitas di Desa Pengastulan dalam masa sengketa ini, ia menyatakan tetap berkomitment dengan upaya mengatur intensitas massa yang ingin mengikuti jalannya persidangan.

Sementara Jero Bendesa Adat Desa Adat Pengastulan, I Nyoman Ngurah menyampaikan bahwa kegiatan paruman ini serangkaian upacara Tilem di Desa Adat pengastulan sebagai kegiatan rutin yang dihimbau oleh Gubernur Bali.

“Acara ini sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat adat terkait gugatan warga pada proses PTSL, dan kebetulan pihak pengacara sedang berada di Buleleng jadi kita gabung antara paruman ini, yang akan dirangkai dengan kegiatan melasti jelang purname tilem,” tegas Bendesa I Nyoman Ngurah.

Salah satu warga adat Desa pengastulan yang sempat hadir yakni, Ni Luh Gede Purnamawati, S.H, Mkn, M.H menyampaikan bahwa sebagai pihak yang pertama kali mendengar kasus ini akan tetap mengawal proses hukum yang sudah dilakukan oleh Tim Pengacara dari Taksu Bali dan LBH Bali Metangi.

“Dengan kejadian ini saya sangat merasa sedih dan kecewa, dengan begitu gampangnya dari pihak krama yang mengajukan PTSL kepada pemerintah, begitu gampangnya menerima dokumen itu secara gamblang, seharusnya kedepannya pemerintah dalam pensertifikatan PTSL harus terjun dicek langsung, tanah desa, tanah pribadi atau tanah negara, itu harus dicek semua,” ucap Purnamawati yang juga berprofesi sebagai Notaris/PPATK kepada media.

Ia juga meminta kepada warga desa pengastulan atau warga desa pengastulan yang merantau, supaya mensupport dam memberi dukungan, masukan agar Desa pengastulan aman.

“Saya ingin agar desa kita ini aman, dan untuk diketahui bahwa solidaritas kita di desa ini sudah berpuluh puluh tahun sudah terjalin, karena masalah ini menjadi kacau karena pancingan pancingan pihak tertentu,” tegasnya.

Kemudian yang utama pihaknya selaku warga adat pengastulan, adalah menyelamatkan jalur melasti, dan sedikit ada was was jika tanah jalur melasti ini di sertifkatkan atas nama pribadi.

“Apa yang terjadi jika tanah jalur melasti itu atas nama pribadi, saya ingin menyelamatkan untuk kedepan dan masa depan anak anak dan cucu kita, dan saya juga berterima kasih kepada krama desa dalam kejadian ini begitu tenang dan kondusif,” pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelum oleh Balijani.id, bahwa Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini membuat warga desa adat memprotes dan melakukan gugatan atas proses pensertifikatan melalui PTSL oleh Perbekel dan Kantor BPN Singaraja.

Pada sidang perdana yang dijadwalkan Rabu (09/08/2023) penggugat Bendesa Adat Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi-Forkom Taksu Bali. Sementara selaku tergugat Kepala BPN Buleleng dan Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita didampingi kuasa hukumnya Gede Indria SH.***

[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru