Denpasar, Balijani.id ~ Senin, 30 Juni 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, dihadiri oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI (secara Daring), Anggota DPD RI wilayah Bali, Gubernur Bali, Forkominda Bali, Ketua MDA, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Se-Bali, para tokoh agama dan masyarakat, terlaksana komitmen bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa di seluruh Bali mencakup 636 Desa, 80 Kelurahan, dan 1500 Desa Adat.
Jaksa Agung RI ST Burhanudin menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Bale Kertha Adhyaksa sebagai bentuk nyata peran penegak hukum dalam pelestarian dan penguatan adat serta budaya di Bali.
“Sebagai warisan budaya Adhi Luhung leluhur Nusantara, hukum adat di Bali perlu dijaga dan diperkuat melalui sistem konstitusional.”
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Asep Nana Mulyana, SH. MH menyampaikan sambutan secara daring bahwa keberadaan Bale Kertha Adhyaksa sangat strategis sebagai pusat penyelesaian konflik di desa adat, khususnya dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru awal 2026.
“Bali akan menjadi role model penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal yang diakui secara konstitusi melalui revitalisasi hukum adat yang dielaborasi dengan hukum nasional.”
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, menyebut komitmen ini merupakan puncak dari roadshow sejak Maret 2025 hingga Juni 2026 yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah di 9 kabupaten/kota se-Bali.
“Kami sudah mengunjungi seluruh kabupaten/kota dan disambut antusias lebih dari 500 peserta tiap daerah, terdiri dari Forkominda, SKPD, bendesa adat, hingga kecamatan.”
Tujuan utama Bale Kertha Adhyaksa adalah penguatan kelembagaan desa adat dan mendorong penegakan hukum berbasis musyawarah dan kearifan lokal. Model ini terbukti efektif mengurangi beban pengadilan dan biaya perkara, serta menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat adat.
“Pengadilan sebagai pintu terakhir (ultimum remidium), sementara penyelesaian di tingkat desa adat mampu mencegah konflik secara damai dan efisien.”
Kredit Editorial
- Editor: Sarjana













