Perkuat Sinergi dan Tata Kelola, Bank BPD Bali Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Balijani.id, 12 Agu 2026, 01:38 WIB
Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma dan Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono saat menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama di Denpasar

DENPASAR, Balijani.id | Dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kesepakatan strategis ini berfokus pada sinergi hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Acara penandatanganan diselenggarakan di Denpasar pada Selasa (11/8/2026). Hadir langsung dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., beserta jajaran Asisten Kejati, termasuk:

Sementara dari pihak Bank BPD Bali, hadir Komisaris Utama beserta jajaran Komisaris, Direktur Utama beserta jajaran Direksi, serta para Kepala Divisi dan Kepala Cabang.

Apresiasi dan Harapan Bank BPD Bali

Dalam sambutannya, Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas terwujudnya kerja sama ini.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kajati beserta jajaran Asisten, baik Asdatun maupun Aspidsus, atas pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan berkesinambungan. Sinergi ini dapat diperluas untuk mencakup program edukasi internal di lingkungan perbankan,” ujar I Nyoman Sudharma.

“Ke depan, kami berharap jajaran Kejaksaan dapat kembali hadir memberikan pembekalan dan sosialisasi kepada pejabat serta karyawan kami, khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Langkah ini menjadi wujud pengabdian kita bersama bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Menyambut hangat komitmen tersebut, Kepala Kejati Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., menyoroti kedudukan strategis Bank BPD Bali sebagai Bank Pembangunan Daerah. Ia menekankan bahwa Bank BPD Bali memiliki fungsi krusial—bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan memikul peran ganda sebagai agen pemulihan ekonomi dan agent of development yang wajib mendukung program pembangunan strategis pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Menyadari kompleksnya tugas dan tanggung jawab Bank BPD Bali, Setiawan Budi Cahyono menegaskan bahwa kehadiran institusi Kejaksaan melalui instrumen Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan kebutuhan esensial. Sesuai amanat undang-undang, JPN hadir sebagai garda terdepan untuk mendampingi pemerintah maupun BUMD melalui tiga fungsi utamanya:

  1. Pertimbangan Hukum (Legal Opinion & Legal Assistance): JPN membuka ruang bagi Bank BPD Bali untuk memohon pendampingan komprehensif, mulai dari penyusunan pendapat hukum (legal opinion), asistensi hukum, hingga pelaksanaan audit hukum.

  2. Bantuan Hukum (Legal Action): JPN memegang mandat untuk memberikan bantuan hukum nyata. Kejaksaan siap mewakili dan membela kepentingan Bank BPD Bali dalam mengurai berbagai perkara hukum, baik di jalur pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).

  3. Tindakan Hukum Lainnya: Para jaksa dapat mengambil peran strategis dan netral sebagai fasilitator, mediator, hingga pendamping tepercaya dalam proses arbitrase.

Menutup sambutannya, Kajati Bali menegaskan bahwa perpanjangan PKS ini adalah wujud nyata dari sebuah kolaborasi. “Harapannya, sinergi yang dibangun dengan penuh integritas dan profesionalisme ini mampu memastikan berjalannya Good Corporate Governance di dalam operasional bisnis Bank BPD Bali, serta membawa kepastian hukum bagi pembangunan daerah,” tuturnya.

Puncak Acara & Komitmen Berkelanjutan

Puncak acara ditandai dengan prosesi penandatanganan naskah perjanjian kerja sama oleh Kepala Kejati Bali dan Direktur Utama Bank BPD Bali. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bali serta Komisaris Utama Bank BPD Bali.

Melalui kemitraan komprehensif ini, Bank BPD Bali mengukuhkan komitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam setiap inovasi serta layanan yang diberikan, demi mewujudkan kemajuan perekonomian daerah Bali yang aman, terintegrasi, dan berkelanjutan.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru