Catatan: Ketut Wisna, ST, M.M
DENPASAR, Balijani.id | Belakangan ini muncul berbagai tanggapan di media sosial maupun ruang publik yang mengaitkan kegiatan adat dan keagamaan di Bali dengan kemacetan lalu lintas. Tentu setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya. Namun, agar tidak terjadi kesalahpahaman, diperlukan cara pandang yang lebih utuh terhadap keberadaan Desa Adat dan pelaksanaan tradisi di Bali.
Pertama, perlu dipahami bahwa di Bali terdapat ribuan Desa Adat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat. Desa Adat dibentuk bukan semata-mata untuk menyelenggarakan upacara keagamaan, melainkan sebagai wadah masyarakat dalam menjalankan kehidupan bersama berdasarkan konsep pesuka-duka (suka dan duka bersama).
Aktivitas ini berlandaskan falsafah Tri Hita Karana, yaitu keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), sesama manusia (Pawongan), dan alam lingkungan (Palemahan). Selama ini, Desa Adat telah menjadi benteng utama dalam menjaga adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal Bali agar tetap lestari.
Kedua, sektor pariwisata merupakan salah satu penopang utama perekonomian Bali yang berkontribusi sangat besar terhadap perekonomian daerah maupun devisa negara. Daya tarik utama Bali hingga dikenal di seluruh dunia bukan hanya karena keindahan alamnya, tetapi justru karena kekayaan adat, budaya, tradisi, dan kehidupan religius masyarakatnya yang tetap terpelihara.
Perkembangan pariwisata tentu membawa konsekuensi logis berupa meningkatnya mobilitas masyarakat, pertumbuhan kendaraan, masifnya pembangunan infrastruktur, serta bertambahnya jumlah penduduk pendatang yang mencari penghidupan, terutama di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar. Semua faktor urbanisasi tersebut turut berkontribusi besar terhadap kemacetan lalu lintas.
Upacara Adat dan Dinamika Lalu Lintas
Ketiga, ketika terjadi kepadatan lalu lintas yang bertepatan dengan pelaksanaan upacara adat seperti pujawali, ngaben, melasti, atau kegiatan adat lainnya, tidak tepat jika seluruh kesalahan diarahkan kepada Desa Adat. Justru Desa Adat adalah pihak yang selama ini merawat keberlangsungan tradisi yang menjadi identitas emas Bali. Memberikan ruang dan waktu bagi masyarakat adat untuk melaksanakan tradisi leluhur merupakan bentuk penghormatan nyata terhadap warisan budaya yang telah diwariskan turun-temurun.
Perlu digarisbawahi pula bahwa tidak semua aktivitas adat dan keagamaan di Bali menyebabkan kemacetan. Sebagian besar kegiatan adat berlangsung di dalam lingkungan pura atau desa setempat tanpa mengganggu arus lalu lintas secara signifikan.
Apabila terdapat kegiatan yang terpaksa menggunakan badan jalan atau melibatkan banyak pamedek, pihak panitia umumnya telah melakukan koordinasi matang dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, serta unsur pecalang Desa Adat. Melalui pengaturan lalu lintas, rekayasa arus kendaraan, dan sosialisasi dini kepada masyarakat, dampak kemacetan dapat diminimalkan.
Bagi masyarakat yang telah lama menetap di Bali, kondisi toleransi ini bukanlah hal yang baru. Kesadaran kolektif tersebut telah lama menjadi bagian dari sikap saling menghormati dalam kehidupan masyarakat Bali yang majemuk.
Warisan Budaya Takbenda Tradisi Pangrebongan
Keempat, salah satu contoh nyatanya adalah Tradisi Pangrebongan di Kesiman yang dilaksanakan setiap Redite Pon Medangsia (setiap 210 hari). Tradisi ini memiliki nilai sejarah, spiritual, dan budaya yang sangat tinggi. Dalam rangkaian Pangrebongan, terdapat sedikitnya tiga Warisan Budaya Takbenda yang telah resmi diakui negara, yaitu Pengilen Pangrebongan, Tradisi Nanda, dan Tabuh Ancag-Ancagan.
Selain itu, terdapat pula pelaksanaan Tabuh Rah sebagai bagian dari rangkaian Bhuta Yadnya, serta tradisi memenjor yang telah dilaksanakan sejak masa kerajaan. Bahkan pada masa Hindia Belanda, telah terdapat catatan tertulis mengenai eksistensi Penjor Pangrebongan di Kesiman. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi tersebut bukanlah kegiatan yang baru muncul, melainkan warisan budaya yang telah hidup dan bernyawa selama berabad-abad.
Oleh karena itu, sudah semestinya seluruh masyarakat Bali, para tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama memperkuat serta melestarikan adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur. Kegiatan adat dan keagamaan umat Hindu Bali dilaksanakan secara periodik hanya pada waktu-waktu tertentu sesuai kalender adat dan agama. Penghormatan terhadap pelaksanaan tradisi tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga marwah identitas Bali di mata dunia.
Mari melihat persoalan kemacetan secara objektif. Kemacetan merupakan problematika kawasan perkotaan yang dipengaruhi oleh multi-faktor, sedangkan kegiatan adat hanyalah salah satu dinamika temporer yang terjadi pada waktu-waktu tertentu. Yang diperlukan saat ini bukanlah saling menyalahkan, melainkan sinergi yang kuat antara masyarakat, Desa Adat, pemerintah, Kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga pelaku pariwisata. Dengan koordinasi yang apik, pelaksanaan tradisi tetap berjalan sakral tanpa mengabaikan kenyamanan pengguna jalan. Adat tetap lestari, masyarakat tetap harmonis, dan Bali tetap menjadi destinasi budaya yang dihormati dunia.
[ Editor: Sarjana ]













