DENPASAR, Balijani.id | Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mewakili Gubernur Bali, menyatakan dukungan penuh terhadap program Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Ia mendorong agar seluruh anak telantar di Bali segera memiliki dokumen kependudukan resmi sebagai dasar untuk mengakses berbagai pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Sekda Dewa Indra saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian dokumen kependudukan kepada anak telantar di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/7/2026).
Mengawali sambutannya, Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali beserta jajaran atas inisiasi program mulia ini. Ia berharap penandatanganan PKS di tingkat provinsi dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah serupa di seluruh kabupaten/kota se-Bali.
“Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi semata. Ini adalah bentuk komitmen dan kesepakatan kita untuk menghadirkan negara bagi anak telantar yang membutuhkan perhatian,” tegasnya.
Kehadiran Negara dan Pentingnya Dokumen Kependudukan
Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hal yang vital. Tanpa dokumen yang memadai akibat faktor sosial dan ekonomi, anak-anak berpotensi mengalami kendala serius dalam memperoleh layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
“Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, menyampaikan terima kasih atas komitmen seluruh pihak. Menurutnya, persoalan ini membutuhkan perhatian serius karena kepemilikan identitas berkaitan erat dengan hak dasar anak sebagai warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
“Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama. Ketiadaan dokumen kependudukan dapat menghambat akses anak terhadap berbagai layanan dan berpotensi memperbesar kerentanan sosial di masa depan,” ujar Kajati Bali.
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Percontohan Nasional
Ia pun berharap kolaborasi yang dibangun di Bali ini dapat menjadi percontohan nasional dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak telantar.
Dalam kegiatan tersebut, Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono bersama Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali Anak Agung Sagung Mas Dwipayani; Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali I Made Dwi Dewata; Ketua Pengadilan Tinggi Bali; serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Melalui kerja sama strategis ini, seluruh instansi terkait diharapkan dapat memperkuat koordinasi agar penanganan administrasi kependudukan bagi anak telantar dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan terintegrasi.
[ Editor : Sarjana ]













