Nusa Penida, Balijani.id ~ Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung menyerahkan hasil Audit Kerugian Negara kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida selaku Penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung (Cabjari Nusa Penida) pada perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kec. Nusa penida, Klungkung hari Senin (02/01/2023).
Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung Ibu Widayanti, didampingi Irban Ibu Dayu Puspasari, SE.,M.,AP. selaku ketua Tim audit Penghitungan kerugian negara, beserta para tim auditor.
Laporan Hasil PKN tersebut dituangkan dalam laporan No.X.700.04/275/IP/IV/ITDA tanggal 19 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Tim Audit dan diketahui oleh I Made Seger, SH selaku Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung.
Menurut keterangan yang dapat dihimpun dari Jaksa Muda I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra, SH,.MH, adapun selisih yang ditemukan oleh Tim Audit yang merupakan jumlah kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada BUMDES Karya Mandiri, periode Nopember 2014 s/d Maret 2022 adalah sebesar Rp. 1.597.541.318,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh satu ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
“Untuk metode yang dipergunakan dalam melakukan PKN tersebut adalah metode arus kas yakni menghitung saldo akhir kas per akhir tahun dengan menambah saldo awal per tahun dengan seluruh penerimaan kas dikurangi penerimaan kas kemudian dibandingkan dengan kondisi pada saat pemeriksaan fisik” jelasnya.
Lebih jauh kata Jaksa Muda pada Cabjari Nusa Penida menyampaikan sebelumnya pada tanggal 8 Desember 2022 telah dilakukan pemaparan/ekspose oleh tim auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung kepada Tim Jaksa Cabjari Nusa Penida terkait hasil penghitungan sementara audit PKN yang dilaksanakan di aula kantor Cabari Klungkung yang rencananya laporan sekiranya akan diserahkan pada tanggal (20/12/2022) namun karena ada beberapa penyesuaian metode dan data-data maka laporan baru bisa diserahkan hari ini” ucap Darmawan.
Untuk diketahui Kasus ini mulai mencuat pada tanggal 23 Maret 2022 berawal pada saat adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan pada BUMDES Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak bisa menarik uang tabungannya dengan alasan dari petugas pungut tidak ada uang di BUMDES Karya Mandiri.
Bumdes Karya Mandiri tersebut menerima Penyertaan Modal dari tahun 2014 – 2019 (multi years) dari Pemdes Kampung Toyapakeh dengan total sebesar Rp. 1.172.888.405,-
Selain itu ada beberapa kali modal penyertaan dari APBDES yang diberikan antara lain pada awal didirikannya BUMDES tersebut pada tahun 2014 sebesar Rp.41.000.000,-, tahun 2016 ada 3 kali pemberian modal penyertaan dari Desa yakni pada bulan Februari sebesar Rp.181.888.405,- bulan Oktober sebesar Rp.150.000.000,- dan bulan Desember 2016 sebesar Rp.50.000.000,-sedangkan tahun 2018 diberikan 2 kali modal penyertaan yakni pada bulan Juni 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- dan bulan September 2018 sebesar Rp.100.000.000,-. Berdasarkan Peraturan Desa Kampung Toyapakeh No.2 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Desa Tahun 2018 dan pada tahun 2019 sebesar Rp.400.000.000,-.
Jaksa Muda pada Cabjari Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra mengungkapkan BUMDES Karya Mandiri merupakan lembaga keuangan desa yang bergerak dalam bidang simpan pinjam, namun sejak awal berdirinya tidak pernah membuat buku kas Neraca serta system pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional,
“sehingga ditemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp. 930.797.866 per tanggal 30 Juni 2020” ungkapnya.
Darmawan juga menambahkan berdasarkan keterangan dua (2) orang pegawai BUMDES mengakui mengambil uang tabungan dari para nasabah penabung serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang tidak disetor ke bendahara BUMDES.
“dimana dalam kegiatan simpan pinjam tersebut jika ada nasabah peminjam yang ingin membayar angsurannya serta jika ada nasabah yang ingin menabung ada petugas yang memungut angsuran kredit maupun uang tabungan tersebut kerumah-rumah, dan dari uang-uang yang dipungut tersebut tidak langsung disetorkan kepada bendahara melainkan disimpan terlebih dahulu dilaci meja kerja salah satu petugas pungut tersebut dan beberapa kali diambil untuk keperluan pribadi” tambahnya.
I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra dalam keterangan akhirnya menyampaikan setelah menerima hasil audit PKN dan dengan ditemukan sejumlah alat bukti akan segera mempersiapkan perkara ini ke Pengadilan
“Adapun tahapan selanjutnya dari penanganan perkara ini adalah akan segera ditentukan tersangka dan segera untuk dapat disusun pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan” tandasnya.
[ BJ/IGS ]








