News  

DPRD dan OPD Buleleng Perkuat Payung Hukum Widyalaya Pasraman

Balijani.id, 21 Jan 2026, 04:09 WIB

Buleleng, Balijani.id| DPRD Kabupaten Buleleng bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman. Pembahasan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pendidikan keagamaan berbasis kearifan lokal memiliki landasan hukum yang jelas dan berkelanjutan.

Rapat kerja digelar di Ruang Gabungan DPRD Buleleng, Selasa (20/1/2026), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Nyoman Sukarmen. Rapat diikuti anggota Komisi IV, anggota Komisi I, serta tim ahli DPRD Buleleng, bersama Asisten I Setda Buleleng, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan, Inspektorat, serta Kabag Hukum Setda Buleleng.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi ranperda agar mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dan Pasraman di Kabupaten Buleleng. Komisi I dan Komisi IV menekankan pentingnya regulasi ini sebagai bentuk pengakuan dan dukungan nyata pemerintah daerah terhadap pendidikan keagamaan.

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Nyoman Sukarmen menegaskan bahwa Widyalaya memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan nilai dan tradisi keagamaan di tengah dinamika zaman.

“Dengan adanya pendidikan Widyalaya, kita berharap tradisi keagamaan tetap terjaga. Di tengah arus modernisasi, jangan sampai budaya dan nilai-nilai kita terlupakan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Ranperda ini tidak hanya berorientasi pada pelestarian budaya, tetapi juga pada prinsip keadilan dan kesetaraan dalam dunia pendidikan.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, serta menjadi dasar yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan penganggaran secara terukur.

Dalam rapat tersebut, OPD terkait menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Buleleng yang mendorong lahirnya regulasi ini. OPD berharap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi acuan dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan daerah di bidang pendidikan.

Pembahasan lanjutan Ranperda ini akan terus dilakukan guna memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperkuat pendidikan keagamaan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Buleleng.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru