Buleleng, Balijani.id| DPRD Kabupaten Buleleng mengambil langkah lanjutan terhadap tiga rancangan peraturan daerah inisiatif. Seluruh fraksi sepakat membawa tiga ranperda strategis itu ke tahap pembahasan berikutnya dalam rapat gabungan komisi yang digelar Selasa (3/3/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng. Forum tersebut melibatkan panitia khusus (pansus), komisi-komisi, serta tim ahli DPRD dan fraksi.
Tiga ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.
Ketua Pansus II, Ni Kadek Turkini, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Data Dasar telah menemukan titik temu antara legislatif dan eksekutif.
“Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi telah menemukan kesamaan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, ranperda tersebut dapat dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen, menyebut Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman masih membutuhkan penyempurnaan.
“Dari hasil pembahasan bersama eksekutif masih terdapat sejumlah pasal yang perlu disempurnakan, sehingga pembahasan lanjutan perlu dilakukan guna mematangkan substansi regulasi,” jelasnya.
Untuk Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Ketua Komisi II, Wayan Masdana, menekankan pentingnya sosialisasi sebelum masuk tahap penetapan.
“Perlu sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum ranperda tersebut dilanjutkan ke tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III, Ketut Susila Umbara. Ia menilai validasi data kemiskinan menjadi kunci agar kebijakan tepat sasaran.
“Perbaikan dan validasi data kemiskinan dapat membantu pihak eksekutif dalam melakukan pengkategorian masyarakat secara lebih tepat dan akurat,” ujarnya.
Menutup rapat, Nyoman Gede Wandira Adi menegaskan bahwa setiap perda harus disertai aturan turunan agar implementasinya jelas dan terukur.
“Penyusunan aturan turunan sangat penting agar Perda yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal. Pansus dan Komisi harus tetap melakukan pengawasan secara intensif terhadap proses pembahasan maupun implementasi ke depan,” katanya.
Dengan kesepakatan ini, DPRD Buleleng menegaskan komitmennya memperkuat dasar hukum di sektor data pemerintahan, pendidikan keagamaan, dan penanggulangan kemiskinan. Tahap pembahasan lanjutan diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih matang dan siap dijalankan.
[ Editor : Sarjana ]













