News  

Dinilai Ingkar Janji, Pengusaha Real Estate Digugat Wanprestasi

Balijani.id, 8 Nov 2022, 03:05 WIB

Singaraja, Balijani.id ~ Merasa dirugikan dan dinilai telah ingkar janji, Danang Aji Wijaya (37), warga Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kanigoro Blitar melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah & Partners mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja, dengan mengugat pengusaha real estate asal Buleleng, LK (58) dengan gugatan wanprestasi.

Melalui masing-masing kuasa hukumnya, dalam agenda sidang kedua di Ruang Candra Pengadilan Negeri Singaraja, Senin 7 Nopember 2022 dilakukan mediasi untuk mempertemukan tergugat , LK dan turut tergugat, Notaris Made Rolly Kertiyasa dengan hakim mediator Wayan Eka Satria Utama, SH. Melalui para kuasa hukum pengugat Alamsyah Hanafiah & Partners serta tergugat Darma Sawitra Law Office dalam sidang kedua itu telah menetapkan jadwal mediasi lanjutan.

Usai mediasi itu, Gede Arya Wira Sena, SH, M.Kn selaku kuasa hukum tergugat menegaskan untuk menyerahkan proses tersebut pada mediasi yang akan datang sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan berdasarkan gugatan tersebut.

“Baik kita kuasa hukum dari Darma Sawitra Law Office hanya menunggu bagaimana prosedur atau agenda persidangan itu, kemudian kami nantinya akan bisa memberikan statement kedepannya seperti apa karena biasa, ini namanya gugatan dari pihak lawan yang mendalil-dalilkan secara umum, semua orang menyatakan diri benar, ya nanti kita buktikan nanti di pembuktian,” tegas Sena.

Caption: Gede Arya Wira Sena, SH, MKn Kuasa Hukum Tergugat

Sena menyebutkan, dengan berbagai dokumen yang disertakan sebagai pembuktian akan memberikan fakta-fakta melalui persidangan nantinya,

“Langkah hukum selanjutnya kita akan menguji dari pihak lawan yang katanya di sana ada perjanjian pinjam meminjam antara pihak pengugat dan tergugat, tapi dari pihak klien kami tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwasannya dari gugatan ini ada perjanjian yang meminjam uang,” ungkapnya.

Secara terpisah, Syaidina Alamsyah, SH, LLM & Dody Novizar M, SH, MH, CLA, CLI dari Alamsyah Hanafiah & Partners selaku kuasa hukum Danang Aji Wijaya menyebutkan, gugatan wanprestasi akibat ingkar janji itu berawal dari proses pinjam meminjam uang sesuai dengan dokumen yang telah disampaikan dalam gugatan di Pengadilan Negeri Singaraja.

“Berawal dari pinjam meminjam uang, sebagaimana perjanjian yang dibuat kedua belah pihak tanggal 8 Nopember 2020 dengan obyek nilai uang sebesar 5 miliar, dimana dalam perjanjian itu pihak kedua dalam hali ni tergugat menjaminkan 12 sertifikat tanah yang katanya jumlahnya ini adalah sebanding dengan pinjaman, akan tetapi yang diserahkan secara fakta hukum baru 7 sertifikat,” beber Dody Novizar M & Syaidina Alamsyah Tim Alamsyah Hanafiah & Partners yang berkantor di Jakarta Pusat itu juga sudah melakukan pengecekan data Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) terhadap sertifikat yang dijadikan jaminan, “Sertifikat ini setelah kita cek secara NJOP ternyata total luasnya 1.025 meter, NJOPnya itu 702.000 permeter jadi kalau kita kalikan itu cuma 719.550.000 rupiah, pinjaman ini 5 miliar, makanya kita menunggu itikad baik dari tergugat untuk mengembalikan,” ungkap Dody Novizar M & Syaidina Alamsyah.

Caption: Syaidina Alamsyah,SH,LLM & Dody Nonizar M, SH, MH,CLA,CLI dari Alamsyah Hanafiah & Pathner Kuasa hukum Penggugat

Berdasarkan informasi menyebutkan, gugatan wanprestasi itu di lakukan pendaftaran pada bulan september lalu di PN Singaraja, selanjutnya pada 24 Oktober 2022 merupakan agenda sidang pertama,namun tergugat dan yang ikut tergugat tidak hadir sehingga proses sidang kedua dilaukan pada Senin 7 Nopember 202

[ BJ /TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru