Buleleng, Balijani.id| DPRD Kabupaten Buleleng kembali menggarisbawahi satu persoalan mendasar dalam upaya pengentasan kemiskinan, yakni akurasi data. Tanpa data yang benar dan sesuai kondisi lapangan, berbagai program bantuan dinilai berpotensi salah sasaran dan tidak efektif.
Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng bersama pihak eksekutif di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Selasa (20/1/2026).
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, S.E., menilai keakuratan data menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pengentasan kemiskinan, di samping program dan strategi yang dirancang pemerintah daerah.
“Jika data yang digunakan salah, maka akan berdampak langsung pada program dan strategi yang dilaksanakan. Karena itu, data harus benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” tegas Wayan Masdana.
Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif menjelaskan bahwa selama ini data kemiskinan yang digunakan masih mengacu pada data pemerintah pusat. Melalui ranperda ini, pemerintah daerah ke depan akan memiliki ruang lebih luas untuk melakukan validasi data secara komprehensif dan berkelanjutan.
Validasi data direncanakan dimulai dari tingkat desa dan terakomodasi dalam musyawarah desa. Skema ini dinilai penting untuk membuka ruang pengawasan bersama agar data yang dihimpun benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
Apabila dalam proses tersebut
ditemukan ketidaksesuaian data, klarifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang terhubung langsung dengan pemerintah pusat.
Selain Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng sebagai komisi pembahas, rapat ini juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum, Inspektorat, Bappeda, serta Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
DPRD menegaskan pembahasan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan belum selesai pada tahap ini. Sejumlah masukan dari rapat masih akan digodok lebih lanjut oleh pihak eksekutif sebelum ranperda tersebut dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.
Dewan berharap regulasi ini nantinya benar-benar menjadi instrumen efektif untuk menekan angka kemiskinan berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
[ Editor : Sarjana ]









