Batam, Balijani.id| Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Kegiatan yang berlangsung di SMK Negeri 8 Batam, Kamis (9/10/2025), mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan, serta Bijak Bermedia Sosial.”
Program ini digelar sebagai upaya membentuk karakter generasi muda yang berintegritas, berwawasan hukum, dan tangguh menghadapi tantangan zaman. Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan pentingnya pemahaman sejak dini tentang bahaya Napza serta konsekuensi hukumnya. Ia menerangkan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk klasifikasinya berdasarkan golongan I hingga III.
“Narkotika bisa menyebabkan perubahan kesadaran, menurunkan rasa nyeri, hingga menimbulkan ketergantungan berat. Sedangkan psikotropika bekerja secara selektif pada sistem saraf pusat yang memengaruhi perilaku dan aktivitas mental,” jelas Yusnar.
Ia menegaskan bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, bahkan dapat dijatuhi pidana mati. Karena itu, para siswa diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Napza yang dapat merusak masa depan.
Selain bahaya narkoba, Yusnar juga menyoroti fenomena perundungan (bullying) yang marak terjadi di lingkungan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa perundungan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, namun bisa juga berupa tindakan verbal, sosial, hingga digital yang berdampak pada kesehatan mental korban.
“Bullying bisa menimbulkan trauma jangka panjang, menurunkan prestasi belajar, bahkan menyebabkan depresi. Penting bagi siswa untuk berani bersuara dan bagi sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif,” tegasnya.
Pada sesi berikutnya, narasumber juga mengulas literasi digital dan etika bermedia sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yusnar mengingatkan agar pelajar bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal positif, seperti belajar, berkreasi, dan berjejaring secara produktif.
Menurutnya, media sosial memiliki dua sisi: di satu sisi dapat memperluas wawasan dan relasi, namun di sisi lain bisa menjadi sumber penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan perundungan daring.
Acara berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana para siswa aktif bertanya seputar bahaya narkoba, dampak hukum perundungan, serta cara cerdas bermedia sosial.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak, beserta dewan guru dan sekitar 100 siswa peserta program JMS.
Pihak sekolah mengapresiasi inisiatif Kejati Kepri dalam memberikan edukasi hukum kepada pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah dinilai efektif membangun kesadaran hukum sejak dini, sehingga para siswa dapat memahami batas-batas hukum serta berperilaku bijak dalam kehidupan sosial maupun digital.
[ Editor : Sarjana ]









