Buleleng, Balijani.id ~ Pada hari Selasa, tanggal 03 Oktober 2023 pukul 10.00 Wita s.d pukul 11.00 wita telah
dilaksanakan persidangan dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terdakwa MATA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Banjarasem Mandara
Bahwa dalam tuntutan JPU, Terdakwa terbukti melanggar dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
serta menuntut terdakwa yaitu Pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dipotong masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 274.708.794,-
(dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) Subsidair 3 (tiga) tahun penjara.
Adapun dalam Putusannya, Majelis Hakim memutus terdakwa MATA terbukti bersalah
melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan potong
masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 274.708.794,- (dua ratus tujuh puluh
empat juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan kepada terdakwa adalah :
– Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi
– Perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara cq. BUMDes Banjarasem Mandara
– Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya
– Perbuatan pidana korupsi yang diperbuat terdakwa telah dilakukan secara berlanjut
sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
Dan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah :
– Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan
– Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya
– Terdakwa belum pernah dihukum
Adapun terhadap putusan dari Majelis Hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk
Banding dan Terdakwa menyatakan menerima putusan
Bahwa adapun kronologis yang menyebabkan terdakwa MATA sampai dengan diputus bersalah oleh Majelis Hakim adalah sebelumnya Terdakwa MATA yang menjabat sebagai Bendahara BUMDes Banjarasem telah melakukan penyalahgunaan dalam menggunakan dan
mengelola dana BUMDes Banjarasem Mandara sehingga BUMDes tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng (berdasarkan Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022) mengalami
kerugian keuangan negara sebesar Rp. 274.708.794,- (dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu tuju ratus sembilan puluh empat rupiah).
[ BJ/TIM ]








