Buleleng ( Bali ), Balijani.id ~ Kasus Dugaan Kekerasaan Seksual Dengan terdakwa Oknum Dosen di Salah satu perguruan Tinggi dikatakan tidak masuk akal oleh Kuasa Hukum yang membela kasus Kekerasan Seksual tersebut.
Menurut Nyoman Mudita SH, Dimana Kasus Dugaan Kekerasan seksual, dimana oknum dosen (PAA) tersebut di jerat dengan Undang Undang No 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurutnya tidak masuk akal karena berbanding terbalik dengan fakta fakta dalam persidangan baik yang diungkapkan oleh Terdakwa dan korban sendiri.
Dikatakan oleh Advokat Mudita bahwa, tuntutan jaksa dalam dakwaan tersebut sangat berat dimana kliennya, dituntut hukuman 4,6 Tahun penjara.
Diketahui bahwa persidangan terhadap PAA Sendiri akan digelar pada Selasa (14/11/2023) di PN Singaraja. Pihak Kuasa Hukum Terdakwa akan mengajukan Pledoi atas tuntutan pihak Kejaksaan Ngeri Buleleng.
Lebih lanjut disampaikan Advokat Nyoman Mudita bahwa, dari fakta fakta persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa salah satu barang bukti yang diajukan juga lemah.
“Barang bukti yang seharusnya dijadikan barang bukti yang diajukan memberatkan dakwaan tidak diajukan atau tidak diwujudkan dalam persidangan, misalnya pakaian, police line, rekaman CCTV diluar dan didalam kamar juga, dimana yang menguatkan adanya unsur unsur kekerasan seksual. juga tidak ada,” ucap Mudita seraya menyayangkan beratnya tuntutan hukuman yang didakwakan kepada kliennya.
Menyingung apakah ada unsur trauma dari korban jika dibandingkan dengan tuntutan pihak kejaksaan menyangkakan kliennya dengan Pasal tindak pidana kekerasan seksual?
” Dari pengakuan kedua belah pihak korban kan sempat menyambut kedatangan kliennya, kemudian juga mengantarkan kembali terdakwa ketika balik, itu menunjukkan tidak ada trauma,” ucapnya
apalagi kata Mudita, Bahwa si korban juga tidak langsung melaporkan jika memang kliennya melakukan kekerasan seksual, malah menunggu beberapa hari setelah kejadian.
“Adapun dari hasil konseling malah korban tidak menunjukkan bahwa kondisinya trauma,” tegas Mudita.
Dikatakan pula, jikalau mengacu pada ketentuan UU, lanjut mudita bahwa UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tanda tanda kekerasan seksual sebab mereka hanya ngobrol ngobrol biasa.
Diketahui kasus ini mencuat pada 5 Mei 2023, dari dakwaan JPU mendalil terdakwa PAA, dimana Kasus dugaan ini bermula ketika korban (Eks Mahasiswi.red) membuat status tentang permasalahan hidupnya di WhatsApp.
Status itu ditanggapi oleh PAA sebagai dosennya yang kemudian menawarkan solusi dan bertanya alamat. Korban pun mengirimkan alamat kosnya, sehingga terjadi dugaan kasus dugaan Kekerasan seksual tersebut pada pukul sekitar pukul 01.15 Wita. dan terekam adegan tarik menarik diteras kost yang terekam CCTV dan menjadi Viral di media.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H, M.H ketika dikonfirmasi oleh redaksi Balijani Mengatakan Menyatakan pada sidang tuntutan oleh JPU pada hari Selasa ( 7/11/2023 ) pukul 14.00 WITA Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 10.340.000,00 (Sepuluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ) apabila terdakwa tidak membayar retribusi maka akan diganti dengan kurungan 2 ( dua ) bulan kurungan
“Terkait pembelaan yang akan disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa maupun terdakwa nanti pada persidangan Selasa ( 14/11/2023 ) itu merupakan hak dari terdakwa untuk menyampaikan pmbelaan terhadap tuntutan yang disampaikan oleh JPU dan nanti JPU akan menanggapi dari pledoi tersebut, nanti akan disampaikan apa inti dari pembelaan tersebut , setelah itu akan dilakukan tanggapan baik secara tertulis terhadap pembelaan daripada penasehat hukum Terdakwa maupun terdakwa itu, ” Ucap Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
[ BJ/TIM ]










