Denpasar, Balijani.id| Pemilik usaha MR Glamping Villa di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Reydi Nobel, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan perintangan akses jalan ke Polda Bali. Laporan tersebut terkait peristiwa yang terjadi pada 16 dan 22 Januari 2026 yang berdampak pada kerusakan fasilitas dan terhentinya operasional usaha.
Reydi menyampaikan laporan itu telah diterima secara resmi oleh penyidik Polda Bali. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPLP/B/88/I/2026/SPKT/Polda Bali dan memuat dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana.
Dalam keterangannya, Reydi mengapresiasi Kapolda Bali atas diterimanya laporan tersebut. Ia menjelaskan laporan mencantumkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
“Dalam kesempatan ini saya mau berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bali yang sudah memfasilitasi laporan kami diterima dengan baik. Ada beberapa pasal pengenaan terkait peristiwa yang terjadi pada 16 dan 22 Januari 2026,” ujar Reydi.
Selain itu, laporan juga memuat dugaan pelanggaran Pasal 521 KUHP tentang perusakan atau penghancuran barang milik orang lain serta Pasal 339 huruf f terkait perbuatan merintangi akses jalan umum. Menurut Reydi, seluruh pasal tersebut dicantumkan berdasarkan kejadian di lapangan.
Ia menjelaskan kerusakan tidak hanya terjadi pada bangunan belakang glamping, tetapi juga pada akses utama menuju lokasi usaha. Dua jembatan di sisi kanan dan kiri area glamping dilaporkan rusak dan terputus sehingga kendaraan tidak dapat melintas.
“Glamping kami berada di tengah, aksesnya hanya melalui dua jembatan itu. Setelah rusak, kami sama sekali tidak bisa beroperasi karena tidak ada jalan masuk,” katanya.
Reydi menambahkan, bagian bangunan belakang glamping mengalami kerusakan serius akibat pondasi yang runtuh sepanjang kurang lebih 20 meter. Kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan banjir besar yang sebelumnya melanda kawasan Pancasari.
Dalam laporan awal, Reydi mengaku belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab atas perusakan tersebut. Meski demikian, ia telah melampirkan bukti awal berupa rekaman CCTV, foto kerusakan, serta keterangan saksi dari aparat desa dan pihak terkait.
“Saya tidak mengenal orang-orang yang melakukan perusakan itu. Tapi saksi-saksi sudah kami sertakan dalam laporan. Biarlah nanti penyidik yang menelusuri dan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Terkait kerugian, Reydi menyebut nilai kerugian materiil sebenarnya cukup besar. Namun, dalam laporan awal ia mencantumkan estimasi minimal sebesar Rp50 juta sebagai dasar perhitungan sementara.
Ia menegaskan langkah hukum ini ditempuh sebagai bagian dari haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Reydi juga berharap proses hukum berjalan seiring dengan solusi konkret dari instansi terkait.
“Harapan kami sederhana, ada solusi terbaik. Jalan diperbaiki, usaha bisa berjalan lagi, dan semua pihak mendapatkan keadilan,” pungkasnya.







