Badung, Balijani.id – Sebuah truk tronton dengan nomor polisi N 8853 UR yang dikemudikan oleh inisial AC diamankan petugas kepolisian di timur jembatan Beringkit, Kecamatan Mengwi, Rabu, (9/2/2022). Truk tronton ini diamankan petugas lantaran melebihi muatan dan sopir truk kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra R.A, SIK, SH MH mengatakan truk tersebut terlihat melebihi muatan semestinya dan memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian petugas melakukan pengukuran ulang dibantu oleh petugas Dishub, ditemukan fakta kendaraan truk tersebut terjadi perubahan ukuran (over dimensi).
“Selanjutnya kami mengamankan truk tersebut yang kemudian dilakukan proses hukum. Setelah melakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan kasus tindak pidana lalu lintas ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Kasat Lantas.
Ia menjelaskan, terjadi over dimensi pada bagian panjang total kendaraan, tinggi total kendaraan, jarak antarsumbu, lebar total kendaraan, ukuran julur depan kendaraan ke as roda tengah, dimensi bak kendaraan dan ditemukan selisih yang cukup signifikan.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi baik terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Bali-NTB termasuk dari saksi ahli, terbukti kendaraan truck tronton bak terbuka Merk Nissan No. Pol N 8853 UR dapat disangkakan pasal 277 UU RI No. 2 tahun 2009.
Karena dilihat dari hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan (terdapat pada SRUT atau buku KIR ).
“Dari keterangan yang didapat, pemilik kendaraan truk tronton bak terbuka Merk Nissan nopol N 8853 UR berinisial R mengakui sempat melakukan perubahan juga terhadap bentuk bak truk, dan pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (002/red)