Balijani.id ~ Menurut Aristoteles, keadilan diartikan sebagai kelayakan dalam tindakan manusia. Hukum dilambangkan dengan seorang perempuan yang sering disebut dengan “Dewi Keadilan atau Dewi Jusititia atau Dewi iustitia “, dengan mata tertutup, Membawa pedang dan membawa timbangan yang setara.
Dewi, Wujud keadilan dilambangkan dengan sosok wanita yang notabene adalah makhluk yang dipenuhi dengan nurani yang luhur, yang secara filosofis mempunyai perasaan yang halus, sifat yang mencintai keindahan dan kelembutan.
Mata yang Tertutup, dengan kedua mata yang ditutup jelas pandangan kita akan menjadi gelap dan tidak bisa melihat wujud didepan kita. Hukum adalah tempat dimana keadilan itu dicari karena makna dari mata yang tertutup adalah hukum tidak membedakan siapa yang berbuat. Dimata hukum yang tertutup semua orang mempunyai hak yang sama dan diperlakukan sama tanpa ada perbedaan.
Timbangan, sebelah tangan dari dewi yang matanya tertutup ini mengangkat timbangan yang seimbang. Maknanya adalah hukum tidak pernah memihak, setiap perbuatan akan ditimbang berat ringannya sebelum hukuman dijatuhkan. Tidak ada si kaya dan si miskin atau penguasa dan rakyat kecil semuanya apabila melakukan perbuatan melawan hukum akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai timbangan perbuatan yang dilakukan.
Pedang, pedang yang diturunkan kebawah bukan menggambarkan kalau hukum mengancam kebawah tapi filosofi dari lambang ini adalah pedang yang diturunkan bermakna bahwa hukum bukan alat untuk membunuh, pedang akan terhunus apabila diperlukan sebagai obat terakhir (Ultimum Remedium) dan tidak digunakan sebagai pencegahan awal (Premium Remedium).
Pertanyaannya …..!sudahkah filosofi ini tergambarkan dalam hukum di negeri?