Badung, Balijani.id – Aparat gabungan Kepolisian Resor Badung bubarkan warung angkringan anak muda, BB di jalan raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung lantaran warung tersebut melanggar protokol kesehatan (Prokes), Sabtu, (11/2/2022) pukul 23.10 Wita.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH yang langsung memimpin Patroli Gabungan TNI-Polri Satpol PP Kabupaten Badung tersebut menyebutkan angkringan tersebut terpaksa diberikan tindakan tegas, karena warung anak muda ini tidak menaati Prokes.
“Ini pelanggaran terpaksa harus kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09/2022. Kami diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan,” ungkapnya didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana, SH dan PJU Polres Badung serta Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK.
Dijelaskan di angkringan tersebut tak ada jaga jarak ketika makan dan minum, tentu saja menimbulkan kerumunan. Bahkan ‘Barcode Pedulilindungi’ juga tidak ada, sehingga dikhawatirkan akan terjadi menyebaran Covid-19. Polisi meminta warga bergegas membayar dan meninggalkan tempat mereka.
“Sudah kita pasang police line, pemiliknya akan kita berikan pembinaan, agar menaati aturan pemerintah terkait PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09 tahun 2022,” tegas mantan Kasat PJR Ditlantas Polres Badung ini.
Selain Polisi memantau pelanggaran prokes, patroli ini juga mencegah terjadinya ajang kebut-kebutan oleh anak-anak muda yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kegiatan patroli terhadap warga yang abai akan prokes, gencar kita lakukan,” sambung Kapolres Badung usai memberikan pengarahan dalam apel konsolidasi.
“Patroli gabungan ini akan dilakukan secara rutin setiap Malam Minggu, mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Badung dari hari ke hari terus bertambah,” tutupnya, sembari memberikan pembinaan terhadap karyawan Bali Boozy milik IGNW. (002/Red)