Jakarta, Balijani.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penanganan pengembangan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Bahwa KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut:
MSH Anggota DPR RI 2014-2019PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra.
ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik IndonesiaHSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT
Maka, untuk kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima redaksi, kamis (3/2) malam.
Adapun setelah dilakukan gelar perkara Firli mengungkap bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun.
Selanjutnya, Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini.
Hal tersebut sebagaimana konsep bahwa pemberantasan korupsi penting melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasike pendudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, kata Ketua KPK H. Firli Bahuri
Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas.
Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.
Perkara e-KTP memang sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.
Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para Tetsangka KORUPSI tidak ada tempat untuk bersembunyi, tegas Firli
“Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK,” tutup Firli Bahuri.( 001/rls/red )