Temui Massa Aksi, Gubernur Koster Pastikan UMP Bali Naik dan Dibahas Bersama Pekerja-Pengusaha

Balijani.id, 21 Okt 2026, 20:11 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat menemui secara langsung ratusan pekerja dan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Rabu (21/10/2026).

DENPASAR, Balijani.id | Gubernur Bali, Wayan Koster, menemui langsung ratusan pekerja dan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Rabu (21/10/2026). Di hadapan perwakilan massa, Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk menaikkan UMP.

“Prinsipnya, UMP ini akan kita tingkatkan. Namun, beri kami waktu untuk membahas besaran kenaikannya bersama Dewan Pengupahan dan pihak terkait. Berapa besarnya harus duduk bareng, agar bisa jalan untuk kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan,” tegas Wayan Koster.

Dalam aksi yang dikoordinasikan oleh Exel Bagaskhara bersama perwakilan serikat pekerja dan mahasiswa tersebut, massa menuntut penetapan UMP Bali sebesar Rp5,25 juta per bulan. Angka ini diajukan berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta laju pertumbuhan ekonomi Bali.

UMP, UMK, dan Upah Sektoral Dibahas Sekaligus

Gubernur Koster menjelaskan bahwa kajian pengupahan tidak hanya berfokus pada UMP, melainkan mencakup Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral secara komprehensif. Pemprov Bali akan memetakan serta mengkaji kondisi ekonomi di setiap daerah, seperti Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.

“Hitungan sementara menunjukkan besaran UMK di sejumlah daerah berpotensi berbeda jika menggunakan formula yang tengah dikaji. Oleh karena itu, pembahasan UMP, UMK, dan upah sektoral akan dikombinasikan,” jelasnya.

Untuk menghasilkan keputusan yang terukur dan objektif, Pemprov Bali juga melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dengan memanfaatkan data-data ekonomi terbaru. Pemerintah perlu mematangkan formula pengupahan sekaligus berkoordinasi erat dengan asosiasi pengusaha agar kebijakan yang disepakati dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Kaji Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Terkait tuntutan massa yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai landasan penetapan upah, Koster menyatakan pihak pemprov masih melakukan kajian mendalam atas putusan tersebut. Ia menegaskan tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa memperhitungkan seluruh dampak hukum dan ekonomi.

Di sisi lain, perwakilan massa aksi menekankan bahwa pesatnya pertumbuhan ekonomi Bali—yang ditopang oleh sektor pariwisata dan arus investasi—seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan para pekerja. Perbaikan upah dinilai menjadi langkah krusial untuk mengimbangi tingginya produktivitas serta biaya hidup masyarakat Bali saat ini.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru