Memperkuat Pertahanan Negara: Urgensi Pembentukan UU Pelaksana Bela Negara

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H. (Kepala Badan Intelijen Strategis / Kabais TNI 2011–2013)

Balijani.id, 11 Okt 2026, 15:11 WIB
Pembentukan undang-undang pelaksana bela negara menjadi pilar penting dalam memperkuat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

JAKARTA, Balijani.id | Sebuah negara tidak dengan sendirinya akan selalu ada di atas muka bumi. Sejarah mencatat banyak kerajaan dan negara yang lenyap karena tidak mampu menjaga wilayah, rakyat, dan kedaulatannya. Oleh karena itu, setiap negara yang ingin bertahan wajib membangun sistem pertahanan—sebuah tatanan menyeluruh yang mengatur siapa yang menjaga negara, bagaimana kekuatan disiapkan, serta bagaimana warga dan sumber daya nasional dikerahkan saat menghadapi ancaman.

Bagi Indonesia, sebuah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan posisi geopolitik yang sangat strategis, sistem pertahanan yang kuat dan memiliki dasar hukum yang lengkap adalah kebutuhan mutlak.

Landasan Konstitusi dan Amanat UU No. 3 Tahun 2002

Pembukaan UUD 1945 menetapkan tujuan utama negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Penjabaran lebih lanjut diatur dalam pasal-pasal konstitusi:

  • Pasal 27 ayat (3): Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

  • Pasal 30: Menetapkan bahwa pertahanan dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), dengan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

  • Pasal 30 ayat (5): Memerintahkan agar syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan diatur dengan undang-undang.

  • Pasal 28J ayat (2): Menambahkan bahwa setiap pembatasan hak warga hanya sah jika ditetapkan dengan undang-undang.

Amanat konstitusi tersebut kemudian dijabarkan dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara:

  • Pasal 7 & Pasal 8: Menempatkan TNI sebagai komponen utama menghadapi ancaman militer, yang didukung oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komban). Pasal 8 ayat (3) memerintahkan agar kedua komponen ini diatur dengan undang-undang.

  • Pasal 9: Menyatakan keikutsertaan warga negara dalam bela negara dilakukan melalui 4 jalur (pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI, serta pengabdian sesuai profesi) dengan perintah pembentukan undang-undang tersendiri.

Urgensi Pembentukan Lima Undang-Undang Pelaksana

Hingga kini, perintah konstitusi terkait frasa “diatur dengan undang-undang” belum dilaksanakan secara utuh. Untuk melengkapi Sistem Pertahanan Semesta yang utuh, negara perlu membentuk 5 Undang-Undang Pelaksana:

  1. UU tentang Komponen Cadangan (Amanat Pasal 8).

  2. UU tentang Komponen Pendukung (Amanat Pasal 8).

  3. UU tentang Pendidikan Kewarganegaraan (Amanat Pasal 9).

  4. UU tentang Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib (Amanat Pasal 9).

  5. UU tentang Pengabdian Sesuai Profesi (Amanat Pasal 9).

Setiap UU wajib memuat klausul perlindungan hak warga negara yang tegas, seperti hak keberatan atas dasar hati nurani (conscientious objection) beserta dinas alternatif, larangan penggunaan peserta untuk kepentingan politik praktis, serta pengawasan ketat oleh DPR, Komnas HAM, dan Ombudsman. Membentuk kelima UU pelaksana ini adalah cara negara menunaikan amanat konstitusi serta memastikan keselamatan bangsa dalam menghadapi ancaman masa depan.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru