News  

Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Balijani.id, 8 Okt 2026, 08:23 WIB
Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang memuat berbagai pembaruan penting demi menjamin hak dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia, Rabu (7/10/2026).

JAKARTA, Balijani.id | Babak baru perlindungan tenaga kerja Indonesia resmi dimulai setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. Regulasi anyar ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola hubungan antara pekerja, pencari kerja, dan pemberi kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan pekerja secara lebih berkeadilan. Kehadiran regulasi ini merupakan bentuk respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, sekaligus langkah harmonisasi antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).

Menaker memaparkan 10 poin utama dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang wajib dipahami oleh pekerja dan pengusaha:

10 Poin Utama UU Pelindungan Ketenagakerjaan

  • Kesetaraan di Tempat Kerja: Prinsip kesetaraan diterapkan secara ketat. UU ini melarang segala bentuk diskriminasi pada seluruh tahapan hubungan kerja, mulai dari proses rekrutmen, penetapan upah, hingga pengembangan karier. Setiap pekerja berhak atas perlakuan yang adil dan bermartabat.

  • Pelindungan bagi Pencari Kerja: Perlindungan telah dimulai sejak tahap pencarian kerja melalui penguatan akses informasi pasar kerja. Kewajiban pelaporan lowongan kerja diperketat guna mengikis praktik percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif.

  • Pemagangan Maksimal Enam Bulan: Durasi program pemagangan kini dibatasi paling lama 6 bulan. Peserta magang berhak mendapatkan uang saku, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat resmi. Pemagangan tidak boleh dijadikan modus penyediaan tenaga kerja murah.

  • Penempatan Kerja yang Adil: Proses penempatan tenaga kerja harus transparan, objektif, dan non-diskriminatif, terutama bagi kelompok penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. UU ini secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

  • Hubungan Industrial yang Seimbang: Mengusung prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”, UU ini menjamin hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mekanisme yang jelas dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

  • K3 sebagai Hak Fundamental: Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kini diposisikan sebagai hak dasar, bukan sekadar prosedur pascakecelakaan. Pengusaha wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) terintegrasi dengan fokus utama pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.

  • Pengawasan dan Sanksi Diperkuat: Kapasitas dan rasio pengawas ketenagakerjaan ditingkatkan agar lebih profesional, independen, dan proaktif. Selain itu, dibentuk Komite Pengawasan serta penegakan sanksi administratif hingga pidana secara berjenjang untuk memberikan efek jera tanpa mematikan keberlangsungan usaha.

  • Hak Pekerja Perempuan dan Disabilitas: UU ini menjamin kepastian hak cuti melahirkan dan cuti keguguran bagi pekerja perempuan beserta ketentuan upahnya. Di samping itu, perlindungan dan aksesibilitas bagi pekerja penyandang disabilitas turut diperkuat.

  • Jaring Pengaman bagi Pekerja Terkena PHK: Untuk meminimalkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah menyiapkan skema dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini juga memperjelas kepastian status dan penempatan pekerja alih daya (outsourcing) di lingkungan BUMN beserta anak perusahaannya.

  • Kesiapan Menghadapi Future of Work: Regulasi ini mengakomodasi skema kerja fleksibel (flexible working arrangement). Di saat yang sama, fungsi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperkuat langsung di bawah Presiden. Pemerintah juga mengintegrasikan data ketenagakerjaan pusat-daerah serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dewan Pengupahan Nasional dalam penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Hadirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu membangun ekosistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adil, inklusif, aman, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi global.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru