Panggung Moral, Politik, dan Hukum dalam Gugatan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi

Oleh: Advokat I Made Somya Putra, S.H., M.H.

Balijani.id, 7 Okt 2026, 09:19 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tempat pengajuan gugatan hukum

DENPASAR, Balijani.id | Perdebatan mengenai keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka akhirnya dibawa ke ranah hukum, yakni ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini ditengarai bertujuan untuk mengeliminasi keterpenuhan syarat Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024, yang berujung pada upaya melengserkan posisinya sebagai Wakil Presiden RI saat ini.

Gerakan ini dikemas sebagai sebuah gerakan moral untuk menyadarkan publik bahwa ada hal yang keliru dalam proses pencalonan tersebut. Gerakan moral ini kemudian ditransformasikan ke dalam bentuk permohonan ke MK. Namun, di balik manuver ini, muncul pertentangan mendasar antara klaim gerakan moral dan tujuan hukum itu sendiri—yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Limitasi Kewenangan MK dan Manuver Politik

Sebagai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus advokat senior, pemohon (Denny Indrayana) tentu memahami betul batas-batas kewenangan MK yang bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Kewenangan MK yang bersifat final and binding hanya meliputi:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review).

  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

  • Memutus pembubaran partai politik.

  • Memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dengan pemahaman struktur hukum tersebut, pengajuan gugatan terkait kesetaraan ijazah ke MK disinyalir bukan sekadar persoalan teknis administratif pendidikan, melainkan sebuah manuver law of attraction untuk membangun opini publik bahwa ijazah Gibran bermasalah. Dengan kata lain, permohonan ini cenderung bukan untuk mencari keadilan atau kepastian hukum, melainkan untuk mencederai legitimasi politik Gibran. Ekses dari langkah ini pun bukan lagi ekses hukum, melainkan ekses politik semata.

Bagi panggung politik, pembentukan wacana “syarat pendidikan tidak terpenuhi” sering kali dipandang lebih penting daripada kepatuhan terhadap prinsip hukum itu sendiri. Dampak politik yang disasar sangat luas, salah satunya mencederai elektabilitas Gibran dan Trah Jokowi pada kontestasi mendatang, hingga berpotensi mendegradasi posisi Prabowo Subianto jelang Pilpres 2029 atas narasi kekeliruan memilih pasangan cawapres.

Dilema Standar Ganda Nilai Moral

Ukuran “gerakan moral” pada dasarnya berada di ranah subjektif yang abstrak dan tidak konkret. Hal ini berbeda dengan hukum positif yang berlandaskan aturan tertulis, yurisprudensi, serta asas legalitas. Ketika moralitas yang tidak terukur dijadikan alat untuk mendompleng hukum, maka hukum hanya dimanfaatkan sebagai instrumen pencapaian kepentingan politik kelompok semata.

Sikap kritis akademis perlu melihat hal ini secara argumentum in contrario. Dulu, Jokowi dan Gibran dituding melakukan cacat moral karena memanfaatkan celah hukum lewat Putusan MK terkait batas usia pencalonan demi kepentingan kekuasaan. Kini, pihak yang melayangkan gugatan ijazah juga menggunakan narasi “moral dan hak konstitusional” yang sama-sama tak terukur secara teknis hukum untuk menganulir lawan politiknya.

Secara esensial, nilai “gerakan moral” yang diusung oleh Denny Indrayana dalam isu ijazah ini berdiri pada kedudukan yang sejajar dengan “alasan moral” pemohon batas usia capres-cawapres pada tahun 2024 lalu. Kedua belah pihak sama-sama menggunakan hukum sebagai sarana untuk mencapai kepentingan moral subjektif masing-masing, sembari mengesampingkan tujuan substantif dari hukum itu sendiri: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi bangsa dan negara.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru