Palsu dan Tak Resmi, Kadis Pertanian Bali Klarifikasi Surat Penawaran Lelang Pengadaan Pupuk

Balijani.id, 27 Sep 2026, 18:06 WIB
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, saat memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya dokumen surat penawaran pengadaan pupuk bodong.

DENPASAR, Balijani.id | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya dokumen surat penawaran pengadaan pupuk yang mengatasnamakan instansinya. Surat tersebut menjadi perbincangan publik setelah foto dokumen beserta tangkapan layar percakapan WhatsApp menyebar di media sosial Facebook.

Surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang tersebut dipastikan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

I Wayan Sunada menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, dokumen tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam register resmi dinas.

Lebih lanjut, tim internal menemukan sejumlah indikasi pemalsuan, mulai dari ketidaksesuaian kop surat, format penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR yang tercantum. Diduga kuat telah terjadi penggunaan secara tidak sah (pencatutan) atas nama, logo, serta atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali.

“Pihak dinas tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, maupun mandat kepada pihak mana pun untuk menerbitkan surat ataupun melakukan transaksi atas nama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali berdasarkan dokumen tersebut,” tegas Sunada.

Oleh karena itu, surat yang beredar tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, maupun transaksi lainnya. Seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Bali selalu dilaksanakan secara transparan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan penyedia barang, untuk tidak menindaklanjuti atau tergiur oleh permintaan transaksi yang mengatasnamakan surat palsu itu.

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang telah menerima surat tersebut maupun dihubungi oleh oknum tertentu, dimohon untuk segera melaporkan dan menyerahkan bukti komunikasi, identitas pelaku, serta dokumen pendukung lainnya kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali guna penelusuran lebih lanjut.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali secara resmi menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian materiil, maupun akibat hukum yang timbul dari penyalahgunaan dokumen bodong tersebut.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru