Masih Banyak Pelaku Usaha Abaikan Pergub Aksara Bali, Gubernur Koster Patok Batas April 2027

Balijani.id, 26 Sep 2026, 12:02 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster dalam momen penyampaian Pakeling kebijakan penggunaan Aksara Bali di Desa Adat Pancasari, Sukasada, Buleleng, Sabtu (26/9/2026).

Buleleng, Balijani.id — Bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pakeling (imbauan/pengingat) terkait penegakan kebijakan Penggunaan Aksara Bali, Sabtu (26/9/2026). Momentum ini menandai sembilan tahun berjalannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang mulai diberlakukan sejak 26 September 2018.

Melalui Pergub tersebut, penulisan Aksara Bali diwajibkan ditempatkan di atas huruf Latin dengan komposisi berimbang. Aturan ini berlaku untuk papan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, gedung pemerintahan, lembaga swasta, nama jalan, sarana pariwisata, hingga fasilitas umum lainnya. Selain itu, regulasi ini menetapkan teknis visual berupa latar belakang bergradasi merah-putih dengan tulisan berwarna hitam, serta penggunaan lampu hias untuk papan nama di tepi jalan.

Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah strategis untuk memuliakan kebudayaan dan peradaban Bali yang adiluhung.

“Negara yang memiliki aksara sendiri, seperti China, India, Jepang, Korea, dan Rusia, menandakan bangsa tersebut memiliki peradaban yang unggul, maju, serta berdaya saing tinggi. Aksara Bali adalah identitas, karakter, dan jati diri Bali yang memancarkan aura spiritual kuat,” kata Koster.

Meskipun sebagian besar instansi pemerintah, BUMD, hotel, dan pusat perbelanjaan telah menerapkan aturan ini, Koster menyoroti masih banyaknya kantor swasta, toko, warung, serta fasilitas publik yang belum mencantumkan Aksara Bali pada papan namanya.

Merespons hal tersebut, Gubernur Koster memberikan tenggat waktu kepatuhan hingga akhir April 2027 bagi seluruh pemilik gedung, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas publik yang belum menyesuaikan papan identitasnya.

“Titiang memberi batas waktu, paling lambat pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Bali turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha yang telah disiplin menerapkan aturan tersebut. Koster mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian peradaban Bali demi generasi mendatang.

“Kepatuhan dalam menggunakan Aksara Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab kita bersama dalam memuliakan Bali dan menjaga masa depan peradabannya. Ngiring sareng-sareng pade jengah tur satya, nindihin Gumi Bali sane luwih puniki,” tutup Koster.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru