Peringati 9 Tahun Kebijakan Busana Adat Bali, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Jaga Identitas dan Ekonomi Lokal

Balijani.id, 26 Sep 2026, 12:00 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster dalam momen peringatan kebijakan Busana Adat Bali di Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Sabtu (26/9/2026).

Buleleng, Balijani.id | Bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pakeling (imbauan/pengingat) terkait pelaksanaan kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali, Sabtu (26/9/2026). Momentum ini sekaligus menandai delapan tahun berjalannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 yang mulai diberlakukan sejak 26 September 2018.

Melalui Pergub tersebut, penggunaan Busana Adat Bali diwajibkan setiap hari Kamis, Hari Suci Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus. Kebijakan ini diterapkan di lingkungan lembaga pemerintahan maupun swasta sebagai upaya melestarikan kekayaan budaya nasional serta memperkuat identitas dan karakter masyarakat Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperkuat jati diri sebagai Nak Bali, tetapi juga memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian daerah. Kebijakan ini dinilai berhasil menghidupkan rantai ekonomi lokal, mulai dari penenun kain tradisional, penjahit, perancang busana, UMKM, hingga usaha butik di seluruh wilayah Bali.

“Penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” ujar Koster.

Ia menambahkan, antusiasme masyarakat Bali sangat tinggi. Penggunaan busana adat kini tidak lagi terbatas pada hari-hari yang diwajibkan, melainkan telah menjadi bagian dari gaya hidup harian di kalangan pegawai pemerintahan, pelajar, hingga pekerja di sektor pariwisata dan ritel. Bagi warga dari luar Bali yang menetap di Provinsi Bali, regulasi ini memberi ruang untuk mengenakan busana adat Bali atau busana adat dari daerah asal masing-masing.

Atas kepatuhan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, pengusaha hotel, restoran, pusat perbelanjaan, serta seluruh lapisan masyarakat Bali.

Koster juga mengimbau pihak-pihak yang belum mematuhi aturan tersebut agar dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab dapat melaksanakannya demi masa depan kebudayaan Bali.

“Kepatuhan menggunakan busana adat Bali adalah bentuk nyata tanggung jawab bersama dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya, serta menjaga masa depan generasi penerus. Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah kita, Nak Bali,” tegas Koster memungkas pernyataannya.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru