BADUNG, Balijani.id | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan tanah negara secara ilegal seluas kurang lebih 230.450 meter persegi (23 hektar) di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Aset bernilai triliunan rupiah milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diduga telah dikuasai oleh pihak swasta selama belasan tahun.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Direktur P2A Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto, di Ungasan, Kuta Selatan, Bali, Kamis (17/9/2026). Dalam jumpa pers tersebut, Brigjen Indra didampingi oleh Penyidik Utama Tk. 2 Kortastipidkor Brigjen Pol. Mulya Hakim Solichin, Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Kasubdit 2 Dittindak Kortastipidkor Kombes Pol. Muhammad Riffai, serta Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi.
Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.
Kronologi dan Modus Operandi
Objek tanah semula terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali, yang kemudian diperbarui pada 5 April 2022 menjadi atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian ATR/BPN. Perkara ini bermula dari proses tukar-menukar (ruislag) aset antara BPN dan PT MSD dengan modus operandi sebagai berikut:
-
Gagal Penuhi Kewajiban: Kendati ditetapkan sebagai pemenang lelang, PT MSD diduga tidak pernah menyelesaikan kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali. Akibatnya, proses ruislag secara hukum tidak pernah tuntas.
-
Penguasaan Fisik Ilegal: Sejak 2014 hingga saat ini, PT MSD menguasai tanah secara fisik dengan memasang pagar, papan pengumuman, dan mendirikan pos jaga sehingga negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut.
-
Penggunaan Dokumen Internal & Pembiaran: Penyidik mengusut dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam gugatan perdata untuk merekayasa seolah-olah proses ruislag telah selesai. Selain itu, penyidik mendalami indikasi pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran BPN, seperti tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan dan nihilnya pengamanan fisik aset negara.
Nilai Aset Fantastis dan Langkah Penyitaan
Hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai aset tanah tersebut untuk periode 2014–2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Namun, berdasarkan penilai publik (appraisal) di kawasan pariwisata premium, potensi nilai lahan tersebut diperkirakan menembus hingga Rp4,8 triliun. Perhitungan nilai kerugian keuangan negara secara final saat ini masih terus diproses bersama BPK RI hingga periode 2026.
Pada hari yang sama, tim penyidik langsung melakukan tindakan tegas di lokasi berupa:
-
Penyitaan Barang Bukti: Memasang plang penyitaan di lahan objek perkara guna memblokir pergeseran penguasaan tanah dan mendukung pemulihan aset (asset recovery).
-
Pemeriksaan Saksi: Memeriksa sembilan orang saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, hingga PT Telehouse (terkait keberadaan menara telekomunikasi di lokasi).
-
Keterangan Ahli: Meminta pandangan ahli hukum pidana guna mengkaji pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi.
Brigjen Pol. Indra Lutrianto menegaskan perkara ini disidik menggunakan pasal perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP. Proses penyidikan masih terus berjalan dan penetapan tersangka akan disesuaikan dengan kecukupan alat bukti melalui gelar perkara.
“Kortastipidkor Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fokus kami adalah menemukan kebenaran materiil dan menyelamatkan aset negara,” tegas Brigjen Pol. Indra Lutrianto.
Di akhir keterangannya, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat atau pihak-pihak yang memiliki dokumen maupun informasi terkait perkara ini agar segera menyampaikannya kepada penyidik guna diverifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana











