BULELENG, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pencurian dari penyidik Polsek Singaraja, Kamis (17/9/2026). Dengan dilakukannya pelimpahan ini, proses hukum perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke meja hijau.
Proses penyerahan Tahap II berlangsung aman, tertib, dan kondusif sekitar pukul 12.45 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka berinisial A diserahkan langsung oleh penyidik Polsek Singaraja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Doni Hendrawan, S.H.
Pascapenerimaan tersangka dan barang bukti, JPU Kejari Buleleng kini tengah melengkapi berkas administrasi serta menyusun surat dakwaan guna persiapan penuntutan di persidangan.
Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk memasuki tahapan pembacaan dakwaan dan proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















