SINGARAJA, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan guna meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini difokuskan pada penagihan tunggakan iuran peserta sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Pendampingan tersebut dilaksanakan pada Rabu (16/9/2026) pukul 10.00 WITA di Ruang Aula Kejari Buleleng. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Buleleng Komang Adi Wijaya, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Dewa Gede Angga Pratipta, S.H., serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Made Juni Artini, S.H.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi program JKN. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan dukungan hukum untuk membantu penyelesaian tunggakan yang dialami badan hukum negara tersebut.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik, khususnya di bidang jaminan kesehatan. Kejari Buleleng bersama BPJS Kesehatan mengimbau para peserta untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara tepat waktu. Dengan demikian, keberlangsungan program JKN tetap terjaga dan manfaat pelayanan kesehatan dapat dinikmati masyarakat secara berkelanjutan.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana










