DENPASAR, Balijani.id | Praktik dugaan mafia tanah kembali mencoreng penegakan hukum dan administrasi pertanahan di Bali. Seorang warga bernama Ibu Indrawati kini harus berjuang mempertahankan tanah tempat tinggalnya dari upaya kriminalisasi, dugaan kejahatan administrasi oleh instansi pertanahan, hingga kejanggalan proses peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasus ini bermula sejak tahun 1985, saat Ibu Indrawati bersama mendiang suaminya membeli dan menguasai sebidang tanah dengan iktikad baik. Di atas tanah tersebut berdiri bangunan permanen berlantai dua yang dihuni oleh keluarga hingga anak dan cucu mereka secara turun-temurun.
Namun, kedamaian keluarga ini terusik pada tahun 2016. Seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah tiba-tiba muncul berbekal klaim Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinyatakan “hilang”. Tanpa penguasaan fisik dan kejelasan asal-usul hak, pihak tersebut mengajukan permohonan sertifikat pengganti, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung untuk pengukuran ulang, serta melaporkan Ibu Indrawati ke polisi atas tuduhan penyerobotan. Upaya intimidasi awal ini sempat kandas setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2017.
Penerbitan Sertifikat Kilat dan Sertifikat Ganda
Gangguan terhadap Ibu Indrawati tidak berhenti di situ. Pada tahun 2023, permohonan sertifikat pengganti kembali diajukan secara mendadak. BPN Badung memproses penerbitan sertifikat tersebut hanya dalam waktu satu bulan sebelum akhirnya diketahui oleh pihak keluarga.
Buntut dari kejadian tersebut memicu gelombang gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar hingga tingkat Mahkamah Agung. Gugatan awal sempat diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena alasan formil kelengkapan ahli waris.
Puncak kejanggalan terjadi pada 17 Februari 2026. Kuasa hukum pihak lawan menunjukkan fisik “sertifikat pengganti” yang tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Pada hari yang sama, jadwal persidangan yang seharusnya beragenda mediasi diubah secara sepihak menjadi agenda pembuktian.
Setelah protes keras diajukan tim kuasa hukum Ibu Indrawati, sidang mediasi darurat akhirnya digelar di bawah kepemimpinan hakim anggota atas instruksi ketua majelis. Dalam forum mediasi tersebut, pihak lawan menunjukkan sertifikat asli bertanggal 9 Januari 2026—tanggal di mana salinan putusan kasasi perkara sebelumnya bahkan belum resmi diterima para pihak.
Anehnya, saat memasuki tahap pembuktian di persidangan, dokumen yang diserahkan pihak lawan justru sertifikat tanpa tanggal yang ditunjukkan sebelumnya. Temuan ini mengindikasikan bahwa BPN Badung diduga telah menerbitkan dua produk sertifikat asli yang berbeda atas satu objek tanah yang sama.
Dugaan Intervensi dan Kriminalisasi Berulang
Proses hukum ini juga diwarnai indikasi intervensi pihak luar. Kehadiran oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya di lingkungan pengadilan yang secara terbuka mengaku mengatur strategi dan mempengaruhi penanganan perkara menambah panjang daftar anomali dalam kasus ini.
Di luar persidangan, tekanan terhadap Ibu Indrawati terus berlanjut. Pihak lawan kembali melaporkan Ibu Indrawati atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat sebagai bentuk tekanan hukum.
Strategi Perlawanan Hukum Tiga Front
Menanggapi berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum Ibu Indrawati yang dipimpin oleh I Made Somya Putra, S.H., M.H., mengambil langkah perlawanan hukum secara menyeluruh melalui tiga jalur:
-
Gugatan PTUN: Menguji keabsahan dan menuntut pembatalan produk sertifikat ganda yang diterbitkan oleh BPN Badung.
-
Intervensi Ahli Waris: Melengkapi seluruh persyaratan formil plurium litis consortium dalam perkara perdata dengan mengikutsertakan seluruh ahli waris mendiang suami Ibu Indrawati.
-
Pengaduan Pidana: Melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penyampaian keterangan palsu oleh pihak-pihak yang terlibat.
Saat ini, seluruh proses perlawanan hukum tersebut sedang berjalan di lembaga peradilan terkait untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah ditempati selama puluhan tahun tersebut.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













