JAKARTA, Balijani.id| Menjelang aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 27 Agustus 2026, dinamika wacana di ruang publik mulai terbelah. Di satu sisi, ada dukungan penuh terhadap aksi sebagai instrumen kritik rakyat yang sah. Di sisi lain, beredar kekhawatiran terkait potensi infiltrasi oknum tertentu yang mencoba menunggangi massa demi menciptakan kerusuhan hingga isu makar.
Kekhawatiran ini mencuat seiring maraknya narasi di media sosial yang mengindikasikan adanya upaya memanfaatkan kemarahan publik. Merespons hal tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak agar seluruh penyampaian aspirasi tetap berada di dalam koridor hukum dan konstitusi.
Melalui Divisi Humas, Mabes Polri menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998. Kendati demikian, aparat kepolisian memastikan tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pihak atau provokator yang berupaya memicu kerusuhan dan tindakan melawan hukum.
Membedakan Kritik Konstitusional dan Makar
Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal yang lumrah. Mahasiswa, buruh, hingga elemen masyarakat sipil memiliki ruang yang sah untuk menyuarakan gagasan. Sepanjang dilakukan secara tertib dan damai, aksi tersebut justru menjadi vitamin bagi penyehatan demokrasi.
Namun, potensi penyusupan tetap menjadi perhatian serius. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkali-kali mengingatkan masyarakat agar senantiasa mewaspadai infiltrasi pihak-pihak yang ingin mengubah aksi damai menjadi anarkis.
Penting untuk dipahami, tindak pidana makar memiliki batasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 218 hingga Pasal 220 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Ketentuan tersebut memuat unsur penyerangan terhadap kewibawaan pemerintah serta niat melawan pemerintahan yang sah. Oleh karena itu, kritik sosial dan tindakan makar adalah dua hal yang sangat berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Sebagai catatan, sejak berlakunya KUHP Baru per 2 Januari 2026, seluruh penegakan hukum pidana kini secara resmi mengacu pada UU No. 1 Tahun 2023.
Menjaga Kemurnian Gerakan Rakyat
Meski tudingan mengenai potensi makar dalam aksi 27 Agustus belum memiliki pembuktian hukum, kewaspadaan kolektif tetap menjadi keharusan. Rekam jejak sejarah menunjukkan bahwa aksi tunggal seorang provokator sanggup merusak citra ribuan demonstran yang datang dengan niat baik.
Oleh sebab itu, seruan agar “massa aksi harus cerdas” terus digemakan. Para peserta mengimbau agar memahami secara utuh poin tuntutan, mengenali koordinator lapangan, serta mengawal perjalanan aksi agar tidak melenceng dari agenda utama.
Aliansi BEM se-Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal aksi agar tetap berfokus pada isu-isu substantif rakyat, seperti kondisi ekonomi, evaluasi kebijakan pemerintah, dan keadilan sosial. Hal senada disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Elemen buruh menekankan bahwa fokus utama gerakan adalah kesejahteraan, upah layak, dan perlindungan kerja. Apabila terdapat narasi di luar isu tersebut yang mengarah pada tindakan anarkis, hal itu patut dicurigai sebagai bentuk provokasi.
Pengamanan Humanis dan Kewaspadaan Digital
Polda Metro Jaya beserta jajaran telah menyiapkan skema pengamanan yang humanis, seraya tetap bersiap menindak tegas oknum perusuh di lapangan. Negara tidak melarang kegiatan demonstrasi, tetapi melarang tindakan perusakan fasilitas umum, penghasutan, serta pelanggaran hukum lainnya.
Di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Bareskrim Polri terus memperketat patroli siber guna memantau penyebaran informasi bohong (hoax) dan konten provokatif yang memanfaatkan rekaman video lama untuk memanaskan suasana. Publik diimbau agar lebih saring sebelum membagikan informasi di media sosial.
Untuk mencegah bentrokan, peserta aksi diimbau mengenali ciri-ciri provokator di lapangan—seperti oknum yang menolak orasi damai, memaksa pergerakan anarkis, membawa senjata tajam, atau tidak dikenal oleh koordinator aksi. Jika menemukan indikasi tersebut, massa diminta segera mengamankan oknum yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada petugas penegak hukum tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kesimpulan
Inti dari seluruh dinamika ini bermuara pada satu poin penting: kemurnian gerakan. Aksi unjuk rasa harus murni menyuarakan kepentingan rakyat, bukan demi ambisi politik kelompok, kepentingan oknum elit, apalagi agenda pihak luar yang berpotensi memecah belah kedaulatan bangsa.
Bangsa Indonesia membutuhkan kritik yang konstruktif untuk terus maju, tetapi bangsa ini juga membutuhkan persatuan untuk tetap berdiri tegak. Menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban nasional adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Penulis : Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum PWRI.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













