Denpasar, Balijani.id| Tabir praktik tukar guling lahan di Bali mulai tersibak. Bukan sekadar persoalan administratif, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan indikasi kuat adanya skema yang diduga cacat prosedur, tertutup, dan berpotensi merugikan kepentingan publik secara sistematis.
Dalam rapat Pansus yang digelar Senin (20/4/2026), satu per satu kejanggalan dipaparkan ke permukaan. Fakta paling mendasar sekaligus mengkhawatirkan: lahan pengganti yang dijadikan objek tukar guling ternyata tidak memiliki sertifikat.
Ketua Pansus, I Made Supartha, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak hanya melanggar prinsip tata kelola aset, tetapi juga membuka potensi praktik manipulatif.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Polanya terbalik. Lahan yang satu sudah dimanfaatkan, sementara yang pengganti belum jelas status hukumnya. Ini berbahaya,” tegasnya.
Lahan Pengganti “Gaib”, Fakta Lapangan Berbeda Total
Temuan lapangan memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian serius antara laporan dan realitas. Anggota Pansus, I Nyoman Oka Antara, mengungkap bahwa lahan yang diklaim sebagai pengganti ternyata masih berupa tanah garapan masyarakat (degalan), tanpa sertifikat dan tanpa riwayat kepemilikan yang sah.
“Kami turun langsung. Tanah itu masih digarap warga. Tidak ada sertifikat, tidak ada nama perusahaan. Jadi yang selama ini dilaporkan itu apa?” ujarnya tajam.
Fakta ini memunculkan dugaan bahwa objek tukar guling yang dijadikan dasar kebijakan bisa jadi tidak pernah benar-benar eksis secara legal.Nilai Tukar Janggal: Indikasi Kerugian Terselubung?Tak berhenti di situ, Pansus juga menemukan ketimpangan nilai lahan yang ekstrem. Di satu sisi, lahan di Bali—terutama kawasan strategis—memiliki nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Namun di sisi lain, lahan pengganti disebut hanya bernilai jauh lebih rendah.
Ironisnya, pertukaran dilakukan dengan skema 1:1 tanpa appraisal resmi.
“Tidak ada kajian harga, tidak ada penilaian independen. Ini bukan sekadar janggal, ini berpotensi merugikan daerah,” tegas Oka Antara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang diuntungkan dalam skema ini?Administrasi Gelap: Desa hingga Kecamatan “Tidak Tahu”Dalam praktik yang seharusnya melibatkan banyak pihak, justru ditemukan fakta mencengangkan: pemerintah desa, kecamatan, bahkan pengelola aset daerah disebut tidak mengetahui proses tukar guling tersebut.
“Ini bukan lagi kurang koordinasi. Ini indikasi kuat proses yang sengaja ditutup-tutupi,” ungkap salah satu anggota Pansus dalam rapat.
Ketertutupan ini memperkuat dugaan adanya rantai keputusan yang tidak transparan dan berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.Pernyataan Pejabat Terbantahkan: Pansus Merasa “Dikelabui” Sorotan tajam juga diarahkan pada tiga mantan kepala dinas yang sebelumnya memastikan keberadaan lahan pengganti. Namun saat diverifikasi di lapangan, lahan tersebut tidak ditemukan sesuai klaim.
“Kami seperti diberi informasi yang tidak sesuai fakta. Kalau ini disengaja, maka ini serius,” kata Oka Antara.
Pernyataan ini membuka kemungkinan adanya misleading information dalam proses pengambilan keputusan publik.Ancaman Lingkungan: Mangrove Masuk PusaranDi tengah polemik tersebut, kawasan mangrove seluas sekitar 1.335,5 hektare ikut terseret dalam pusaran isu. Pansus menegaskan kawasan ini merupakan wilayah konservasi yang tidak boleh disertifikatkan, apalagi dialihfungsikan.
Sebanyak 106 sertifikat yang terindikasi bermasalah kini berada dalam radar evaluasi.
“Kalau terbukti melanggar, harus dibatalkan. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal masa depan lingkungan Bali,” tegas Supartha.
APH Mulai Bergerak, Publik Menunggu Keberanian Penegakan HukumSeiring menguatnya temuan, aparat penegak hukum (APH) disebut telah mulai melakukan penelusuran. Evaluasi dilakukan berdasarkan regulasi tata ruang, lingkungan hidup, serta perlindungan kawasan pesisir.
Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar proses—keberanian untuk menindak. Pertanyaan Besar yang Belum TerjawabKasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan krusial:Mengapa tukar guling dilakukan tanpa kepastian legalitas lahan pengganti? Siapa yang menginisiasi dan menyetujui skema ini?Mengapa tidak ada appraisal dalam transaksi bernilai tinggi?Apakah ada pihak yang diuntungkan secara tidak wajar?
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Namun satu hal yang kini menjadi sorotan utama:apakah ini sekadar kelalaian, atau bagian dari skema besar yang selama ini luput dari pengawasan?
“Masyarakat Bali tidak boleh dirugikan. Mereka harus jadi tuan, bukan korban,” tutup Supartha.
[ Editor : Sarjana ]







